53 Wanita 45 Tahun Lebih Jadi Target Love Scamming, Korban Rugi 1,1 M

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Surabaya — Polda Jawa Timur bersama Imigrasi membongkar kasus penipuan dengan modus rayuan asmara atau love scamming. Ada 53 orang yang menjadi korban dengan kerugian Rp 1,1 miliar.

Dilansir detikJatim, Selasa (23/6/2026), polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Lilik Nurhaidah, yang merupakan warga negara Indonesia; GKG atau Gojo Kelvin Grace, yang merupakan warga negara Ghana; serta AV atau Ace Vitus, yang berasal dari Pantai Gading.

“Kami amankan ke Imigrasi dan kemudian kita temukan beberapa device, handphone, kartu SIM, dan sebagainya yang memang diduga sebagai media untuk melakukan penipuan online dengan modus love scamming. Kami bekerja sama dengan imigrasi telah mengamankan beberapa orang warga negara asing dan satu orang WNI,” kata Dirressiber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto.

Dalam aksinya, para pelaku menggunakan identitas palsu. Mereka memakai foto dan video milik orang lain, lalu mengaku sebagai Haji Kamar Zaki. Para pelaku mengaku sebagai insinyur sukses asal Indonesia yang bekerja di Amerika Serikat (AS).

Sindikat ini membidik perempuan berusia 45 hingga 60 tahun. Menurut polisi, kelompok usia tersebut dipilih agar sesuai dengan karakter tokoh yang diperankan pelaku.

“Para tersangka sengaja menargetkan korban perempuan dengan kisaran usia 45 hingga 60 tahun agar selaras dengan profil pelaku yang mengaku sebagai haji dan sudah berumur, sehingga hubungan emosional lebih mudah terbangun,” ucap Bimo.

Pelaku kemudian mendekati korban melalui Facebook, TikTok, WhatsApp, dan berbagai media sosial lainnya. Mereka membangun komunikasi intensif melalui pesan singkat, telepon, hingga panggilan video agar korban percaya dan merasa menjalin hubungan asmara.

Pelaku kemudian menjanjikan hadiah kepada korban. Hadiah tersebut berupa jam tangan, laptop, perhiasan, hingga barang-barang bernilai tinggi yang diklaim dikirim dari luar negeri. Para tersangka kemudian berpura-pura mengirim barang dan menyebut barang itu tertahan di Bea Cukai.

Para tersangka meminta biaya tebusan. Nominal uang yang diminta kepada korban beragam, mulai Rp 15 juta hingga Rp 100 juta. Padahal barang yang dijanjikan sama sekali tidak pernah ada.

 

Sumber: 53 Wanita 45 Tahun Lebih Jadi Target Love Scamming, Korban Rugi 1,1 M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *