Indonesia Menyapa, Jakarta — Pengacara Ruben Onsu mengomentari soal Sarwendah yang mengajukan rekonvensi atau gugatan balik dalam perkara hak asuh anak. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, mempertanyakan urgensi gugatan balik tersebut.
“Saya nggak mengerti ya, apa tema atau urgensi dari gugatan rekonvensi tersebut. Urgensinya apa? Karena kita menggugat hak asuh anak itu wajar karena saat ini, hak asuh anak itu ada pada S (Sarwendah),” kata Minola Sebayang di kantornya di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).
Minola kemudian menjelaskan alasan pihak Ruben mengajukan gugatan hak asuh anak. Salah satunya berkaitan dengan pelaksanaan kesepakatan yang tertuang dalam Akta 39.
“Karena kita melihat hak asuh anak itu yang ada pada S itu tidak berjalan sebagaimana seharusnya. Tidak berjalan sebagaimana idealnya,” ujarnya.
“Idealnya itu kan dia harus menaati beberapa komitmen yang tertuang dalam Akta 39 yang disebut oleh pengacara sebelah sebagai akta autentik itu, dengan memberikan waktu 2-3 hari bukan hanya waktu untuk leluasa bertemu, ya seperti yang mereka sampaikan, tapi juga waktu untuk tinggal bersama,” bebernya.
Menurut Minola, kesepakatan tersebut belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan pihak Ruben.
“Ya, dan itu adalah bahasa autentik yang ada dalam akta itu. Ya, jadi ada dalam kesepakatan mereka, tapi kita tidak diberikan itu waktu atau tidak terlaksana dengan pasti, dia tidak bisa memastikan bahwa apa yang dituangkan dalam Akta 39 itu tidak terlaksana. Apa itu dua, tiga hari tinggal bersama dengan Ruben? Itu yang pertama,” ungkapnya.
“Yang kedua adalah, adanya situasi di mana klien kami berpikir anak-anak ini tidak berada dalam lingkungan yang aman,” ungkap Minola.
Minola kemudian menjelaskan maksud lingkungan yang aman menurut Ruben. Salah satunya adalah pola pengasuhan dan pendidikan anak.
“Anak-anak ini dididik, diasuh, diajar dengan cara-cara yang patut. Ya, karena kalau misalnya diajar walaupun dengan alasan mendisiplinkan, tapi kemudian cara mendisiplinkannya itu dengan cara-cara yang kekerasan fisik gitu misalnya, itu juga nggak dibenarkan. Tidak, tidak dibenarkan,” tuturnya.
“Harus dengan cara-cara yang patut. Ya. Belum lagi dengan sikap karakter yang suka menghina ayah kandung dari anak-anak ini. Ini juga tidak patut,” katanya.
Alasan ketiga yang disampaikan Minola berkaitan dengan dugaan eksploitasi anak. Dia mengatakan Ruben sebelumnya telah menyampaikan keberatan anak-anak dilibatkan dalam siaran langsung untuk berjualan di TikTok.
“Dari awal Ruben sudah komplain, tidak setuju kalau anak-anak ini dilibatkan dalam siaran langsung jualan di TikTok. Ada buktinya. Bantuin ya jualan gitu misalnya. Masa sih orang dewasa minta bantuin jualan sama anak di bawah umur, tanpa izin dari ayahnya lagi. Kan itu kan bukan hanya anak ibunya gitu loh,” kata Minola.
Dia juga menyinggung soal konten yang kurang pantas dan berpotensi dilihat oleh anak-anak ketika siaran langsung tersebut berlangsung.
“Nah, belum lagi di saat live TikTok itu, kadang-kadang tanpa ada anak, tapi kadang di lingkungan rumah anak bisa lihat, kadang-kadang ada anaknya di situ, mempertontonkan bahasa tubuh yang menurut banyak pengamat itu terlalu vulgar. Ya. Bahkan menjurus ke hal-hal yang tidak senonoh,” bebernya.
“Inilah yang membuat akhirnya kita gugat hak asuh yang ada padanya itu supaya dibatalkan dan diberikan kepada kita,” sambung Minola.
Terkait gugatan balik Sarwendah yang meminta hak asuh anak, Minola mempertanyakan tujuan langkah tersebut. Sebab, menurutnya, hak asuh anak saat ini masih berada pada Sarwendah.
“Kalau kemudian ada rekonvensi untuk meminta anak itu hak asuhnya jatuh ke dia, loh bukannya udah sama dia hak asuh anak? Sebenarnya dia tinggal cukup membantah dalil-dalil gugatan kami dengan mengatakan dia adalah orang yang masih layak hingga hari ini. Sehingga hak asuh anak itu tidak perlu dipindahkan,” ujarnya.
“Tapi kalau misalnya kemudian rekonvensi, rekonvensinya itu misalnya meminta juga hak asuh anak, coba secara logika berpikir: anak ada pada dia kok minta lagi? Kan ini nggak masuk akal,” tegas Minola.
Menurut Minola, Sarwendah seharusnya cukup mempertahankan hak asuh yang saat ini berada dalam penguasaannya.
“Harusnya dia tetap bertahan, bukan meminta. Masa meminta sesuatu yang ada dalam kekuasaannya gitu loh. Sementara kita tahu betul bahwa kesepakatan itu mengikat seperti undang-undang. Masa kita meminta sesuatu yang… sesuatu itu ada dalam kekuasaan kita,” ujarnya.
Dia menilai ada kemungkinan rekonvensi tersebut juga digunakan untuk menyampaikan sejumlah tudingan terhadap Ruben. Namun, Minola menegaskan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Sarwendah.
Minola mengatakan setiap pihak memiliki hak untuk memilih langkah hukum masing-masing. Ruben Onsu dan kuasa hukum menyerahkan proses selanjutnya dalam persidangan. Dia menegaskan keputusan akhir berada di tangan majelis hakim berdasarkan dalil dan bukti yang disampaikan kedua pihak.
Sumber: Kuasa Hukum Ruben Onsu Pertanyakan Gugatan Balik Sarwendah soal Hak Asuh Anak

