KPK Juga Sita Dolar AS dan Singapura Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — KPK menyita uang ratusan juta rupiah saat menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur (Jatim) dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor hingga dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Selain duit rupiah, KPK menyita uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan Singapura.

“Dalam temuan uang-uang tersebut di antaranya ada lembaran SGD dan USD,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Minggu (27/9/2026).

Namun Budi belum menjelaskan siapa pemberi dan penerima uang itu. Dia mengatakan penyidik KPK akan mendalami lebih lanjut temuan tersebut.

“Temuan ini tentunya menjadi petunjuk bagi penyidik, bahwa ada penerimaan-penerimaan tunai dalam bentuk valas. Penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan,” katanya.

Budi mengatakan penggeledahan dilakukan untuk proses penegakan hukum dan upaya pencegahan. Dia berharap tak ada lagi setoran ilegal dalam layanan publik.

“Jangan sampai kualitas pelayanan ditentukan tebal-tipisnya setoran, bukan oleh standar dan mekanisme yang berlaku,” ucapnya.

Penggeledahan di Kanwil BPN Jatim dilakukan KPK pada Kamis (24/9). Penyidik KPK melakukan penggeledahan selama 11 jam. KPK menyita uang rupiah, dokumen, hingga emas dari lokasi itu.

KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” jelas jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, Jumat (18/9).

Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:

1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF);
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW);
8. Muhammad Fakhry (MF).

KPK menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.

 

Sumber: KPK Juga Sita Dolar AS dan Singapura Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *