Kepala BPN Lampung Selatan Rizal Rasyuddin Siap Bereskan Residu PTSL

Indonesia Menyapa, Lamsel – Kepala BPN Kabupaten Lampung Selatan, Rizal Rasyuddin, akhirnya angkat suara dan meminta maaf.

Permintaan maaf itu terlontar setelah permohonan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) milik sejumlah warga, salah satunya berinisial ES, mandek selama tujuh tahun.

“Dalam hal ini saya selaku kepala kantor minta maaf atas nama kantor pertanahan,” kata Rizal Rasyuddin, Kamis 6 November 2025 usai mengundang pihak-pihak terkait ke kantornya.

Undangan itu menindaklanjuti pemberitaan media massa mengenai aduan ES dan H—pasangan yang bidang tanahnya didapat dari hibah orang tua—mengenai sertifikat PTSL Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro, yang didaftarkan sejak 2018 silam.

Rizal menyebut, kasus ini adalah koreksi besar bagi lembaganya.

“Semoga ke depan semua pengaduan masyarakat bisa kami layani dengan cepat. Minimal ada komunikasi yang baik dulu antara pengadu dengan kami, sehingga tidak terputus,” tegas Rizal Rasyuddin.

Data Hilang, Janji Solusi

Dalam pertemuan yang digelar pukul 14.00 WIB itu, BPN mengundang ES bersama suami dan ayahnya, Kepala Desa, serta perwakilan Kelompok Masyarakat (Pokmas) terkait PTSL 2018.

“Setelah dilakukan pembahasan identifikasi data, ada data yang kami minta dari pengadu untuk dilengkapi. Kemudian ada data di kami yang sedang akan kami cari juga, mengingat ini adalah data lama yang perlu waktu,” jelas Rizal Rasyuddin.

BPN berjanji dalam tujuh hari ke depan akan berupaya mengumpulkan data yang diperlukan untuk mengambil langkah lanjutan. Semangatnya kini satu: menyelesaikan aduan.

Rupanya, kasus ES bukan satu-satunya. Rizal mengakui ada sekitar belasan pemohon PTSL tahun 2018 yang mengalami nasib serupa.

“Semangatnya adalah semua harus kita selesaikan,” katanya, menegaskan penyelesaian tidak hanya fokus pada kasus yang terangkat ke media.

Rizal sempat menanyakan langsung kepada ES mengenai komunikasi terakhir dalam pengurusan sertifikat tersebut.

“Komunikasi terakhir beliau lebih banyak dengan aparat desa, di mana jawabannya hanya diminta untuk menunggu, menunggu, dan menunggu,” ungkap Rizal.

Puncak kekecewaan terjadi ketika pengaduan yang diajukan ES pada April lalu juga belum direspons dengan cepat.

Kepala BPN Lampung Selatan itu mengklaim sudah menyiapkan formula penyelesaian.

“Sudah. Nanti ada plan A dan plan B,” ujarnya.

Opsi yang disiapkan antara lain mengecek kembali Satgas lama, melanjutkan dengan program berikutnya, atau memasukkan ke dalam kegiatan rutin, semua harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terkait dugaan oknum yang bermain, Rizal Rasyuddin belum melihat indikasi kuat di internal BPN.

“Sampai saat ini saya belum melihat itu, karena tadi ada nama yang disebutkan tapi itu bukan pegawai tetap kami,” cetusnya.

Menanggapi komentar akademisi yang menyebut mandeknya PTSL melanggar Undang-undang, Rizal menyatakan akan menganalisis lebih lanjut.

“Saya belum melihat konteks Undang-undang yang dimaksud. Semua PTSL itu kan ada petunjuk-petunjuk teknisnya,” katanya.

Prioritas Solusi, Bukan Menyalahkan

Menariknya, Rizal Rasyuddin memilih fokus mencari solusi ketimbang menyalahkan pimpinan terdahulu.

“Kami tidak akan menyalahkan terdahulu. Karena beban atau permasalahan yang ada di kantor pertanahan adalah merupakan tugas kami yang menjabat sekarang untuk mencarikan solusi,” tegasnya.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan instruksi Menteri ATR/BPN untuk memprioritaskan pelayanan masyarakat.

Rizal mengakui, banyak sisa pekerjaan atau residu PTSL yang belum tuntas, dengan berbagai faktor penghambat.

“Residu-residu itu juga kita lihat kriterianya: ada yang overlap dengan aset Pemprov, ada yang masuk kawasan hutan,” kata dia.

“Ada yang bersengketa, ada yang kelengkapan berkasnya belum lengkap, hingga satgas yang sudah meninggal. Ini semua faktor yang menghambat,” tutup Rizal Rasyuddin.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *