Indonesia Menyapa, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas di bidang pengendalian dan penanganan sengketa pertanahan, jajaran Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan mengikuti kegiatan Pembinaan Teknis yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta pada Senin (09/03/2026).
Kegiatan pembinaan teknis tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Muhallis, serta diikuti oleh seluruh jajaran Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa di lingkungan Kantor Wilayah maupun Kantor Pertanahan se-DKI Jakarta.
Pembinaan teknis ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memperkuat pemahaman, meningkatkan koordinasi, serta menyamakan persepsi dan langkah dalam menangani berbagai permasalahan sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi di wilayah DKI Jakarta.
Dalam arahannya, Muhallis menekankan pentingnya peningkatan profesionalisme aparatur, ketelitian dalam melakukan analisis terhadap setiap kasus sengketa, serta optimalisasi koordinasi antar unit kerja. Hal tersebut dinilai penting guna menghasilkan penyelesaian sengketa pertanahan yang efektif, tepat sasaran, serta memberikan rasa keadilan bagi para pihak yang bersengketa.
Selain menjadi sarana pembinaan, kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi dan berbagi pengalaman antar jajaran Kanwil dan Kantah terkait berbagai dinamika dan tantangan yang dihadapi dalam penanganan sengketa di lapangan. Berbagai materi strategis turut disampaikan, di antaranya penguatan regulasi terkait penanganan sengketa pertanahan, tata cara penanganan pengaduan masyarakat, serta strategi penyelesaian sengketa secara komprehensif dan terintegrasi.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Pertanahan lainnya di wilayah DKI Jakarta.
Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan dan penyelesaian sengketa pertanahan, dapat dilaksanakan secara lebih optimal, transparan, dan akuntabel.

