Penangkapan Kho Tjin Subardi Akhiri Pelarian Panjang Buronan Kasus Pemalsuan Tanah

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Pelarian panjang buronan dalam perkara pemalsuan dokumen tanah selama hampir sembilan tahun, akhirnya berakhir.

Aparat penegak hukum berhasil menemukannya setelah lama menghilang dari proses eksekusi putusan pengadilan.

Buronan bernama Kho Tjin Subardi (72) tersebut ditangkap  Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta bersama tim intelijen dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Kho Tjin Subardi diamankan di rumahnya yang berada di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (10/3/2026) malam.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal, Kho Tjin Subardi merupakan terpidana dalam kasus pemalsuan surat yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Menurut Nurul, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1097/Pid.B/2017/PN Jkt.Brt tertanggal 7 September 2017.

“Terpidana atas nama Kho Tjin Subardi ditangkap untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Nurul saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Selasa malam.

Duduk perkara kasus

  • Kasus ini bermula saat terpidana membuat surat perjanjian jual beli palsu terkait tanah dan bangunan di Jalan Pejagalan Raya, Tambora, Jakarta Barat.
  • Dalam surat bertanggal 15 Maret 2001 itu, Kho Tjin Subardi mengubah data luas objek jual beli secara drastis untuk keuntungan pribadi.
  • Modusnya adalah mengubah luas objek jual beli yang sebenarnya 78 meter persegi menjadi 278 meter persegi.
  • Surat yang dipalsukan tersebut kemudian digunakan terpidana untuk mengurus sertifikat di kantor BPN Jakarta Barat.
  • ​Akibat ulahnya, korban mengalami kerugian besar karena sebagian tanah miliknya yang berada di sekitar lokasi diklaim secara sepihak oleh terpidana.

Kronologi penangkapan

Nurul menjelaskan pihaknya mulai menemukan titik terang keberadaan pelaku saat yang bersangkutan menjalani pengobatan di Pontianak, Kalimantan Barat.

“Sebenarnya DPO ini sudah kita buntuti lama, namun tidak berhasil. Singkat ceritanya, beliau berobat ke Pontianak. Di Pontianak itu kita dapat sinyal beliau kembali ke Jakarta. Alhamdulillah kita dapati beliau di kediamannya,” ujar Nurul.

Nurul mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, terpidana itu ternyata banyak menetap di rumahnya selama berstatus buron tanpa terdeteksi oleh warga sekitar.

“Kita juga perlu waspada karena ternyata beliau dari tahun 2017 berkediaman di sana, namun RT/RW dan beberapa pengontrak tidak mengetahui bahwa terpidana ini ada di dalam rumah,” ujar Nurul.

Eksekusi 

​Dalam putusan pengadilan, Kho Tjin Subardi dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Namun, sesaat setelah putusan tersebut keluar, terpidana melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

“Setelah dilakukan penangkapan, terpidana segera dibawa untuk dilakukan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba guna menjalani masa hukuman,” kata Nurul.

Tim Tabur Kejaksaan

Tim Tabur (Tangkap Buron) merupakan satuan khusus yang dibentuk oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melacak dan menangkap para buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara pidana.

Tim ini berada di bawah koordinasi bidang intelijen kejaksaan dan bekerja secara nasional melalui jaringan kejaksaan tinggi serta kejaksaan negeri di berbagai daerah.

Tugas utamanya adalah memastikan terpidana yang telah diputus bersalah oleh pengadilan tidak menghindari eksekusi hukuman.

Program ini mulai diperkuat sejak diluncurkannya program “Tabur 31.1” oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang menargetkan penangkapan buronan secara intensif setiap bulan di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam operasinya, Tim Tabur melakukan pelacakan, pengumpulan informasi intelijen, hingga penangkapan terhadap buronan yang sering kali telah lama bersembunyi atau berpindah-pindah lokasi.

Keberadaan tim ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum agar tidak ada terpidana yang lolos dari pelaksanaan putusan pengadilan.

 

Sumber: Penangkapan Kho Tjin Subardi Akhiri Pelarian Panjang Buronan Kasus Pemalsuan Tanah – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *