Hadiri Sosialisasi Ombudsman 2026, Kantah Lampung Timur Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Indonesia Menyapa, Lampung – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur, Munawar, S.T., MURP, menegaskan komitmen kantor pertanahan untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Komitmen tersebut disampaikan usai menghadiri Sosialisasi (Entry Meeting) Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Ombudsman RI) Tahun 2026 kepada Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D) di Provinsi Lampung di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (22/7/2026).

 

Kegiatan yang diselenggarakan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung itu dibuka langsung oleh Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Dr. Rahmadi Indra, serta dihadiri Gubernur Lampung, para bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Lampung beserta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, serta pimpinan instansi vertikal yang menjadi objek penilaian pelayanan publik tahun 2026.

 

Entry Meeting menjadi tahapan awal pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang akan dilakukan Ombudsman RI terhadap pemerintah daerah, instansi vertikal, kepolisian, lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, kantor imigrasi, hingga kantor pertanahan di Provinsi Lampung.

 

Melalui sosialisasi tersebut, Ombudsman RI memberikan pemahaman mengenai mekanisme, indikator, dan standar penilaian maladministrasi. Langkah ini bertujuan memperkuat pengawasan sekaligus mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

 

Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang pertanahan, serta sebagai langkah untuk terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan, dan berintegritas bagi masyarakat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, serta menjadikan hasil Penilaian Opini Ombudsman sebagai bahan evaluasi untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang cepat, mudah, transparan, dan bebas dari maladministrasi.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *