Menteri UMKM Segera Teken Kepmen Diskon Biaya Layanan 50 Persen

UMKM

Indonesia Menyapa, Jakarta — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pihaknya segera menandatangani keputusan menteri (kepmen) terkait diskon biaya layanan bagi pelaku UMKM yang menjual produk lokal di marketplace.

Maman menargetkan finalisasi dan penandatanganan kepmen tersebut dilakukan paling lambat pada Jumat (14/8/2026).

“Tinggal finalisasi kepmennya. Kayak-nya minggu ini saya mungkin paling telat Jumat,” kata Maman di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Ia mengatakan pihaknya saat ini sedang mengintegrasikan Sistem Aplikasi Pelayanan (Sapa) UMKM dengan sejumlah platform marketplace untuk menunjang pemberian diskon bagi UMKM yang menjual produk lokal.

Maman mengakui proses integrasi sistem membutuhkan waktu. Pasalnya, setiap platform memiliki mekanisme dan aturan yang berbeda sehingga proses penyatuan sistem tidak dapat dilakukan secara sederhana.

“Mengintegrasikan sistem itu kan juga ternyata tidak sesederhana yang kita bayangkan. Karena di masing-masing institusi atau platform mereka punya mekanisme dan aturan masing-masing ini sekarang sedang kita lakukan,” ujarnya.

Maman memastikan dari sisi sistem seluruh persiapan sudah dilakukan. Pemerintah kini tinggal menunggu penerbitan peraturan yang akan menjadi payung hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.

Ia menjelaskan, pemberian diskon biaya layanan sebesar 50% merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi produk lokal agar mampu bersaing di platform marketplace.

“Dengan adanya keringanan biaya layanan tersebut, pemerintah berharap pelaku UMKM dapat memiliki ruang yang lebih besar untuk mengembangkan usaha sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar digital,” pungkasnya.

 

Sumber: Menteri UMKM Segera Teken Kepmen Diskon Biaya Layanan 50 Persen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *