Guru Besar UNS Dorong Pemisahan Anggaran MBG dari Pendidikan Dilakukan Lebih Cepat

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.

Termasuk Guru Besar Pendidikan dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) Prof. Muhammad Furqon Hidayatullah.

Prof. Furqon menegaskan langkah pemisahan anggaran tersebut harus segera direalisasikan tanpa menunda-nunda.

Meskipun putusan MK memberikan batas maksimal pemisahan anggaran pada APBN 2028, Furqon menilai pemerintah dan DPR RI seharusnya bisa mempercepat implementasi tersebut, misalnya pada tahun 2027.

Menurutnya, sektor pendidikan tidak boleh diganggu oleh urusan lain dan harus segera diutamakan.

“(Pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan) Lebih cepat lebih bagus. Karena pendidikan itu mendasar sekali. Jadi, pendidikan harus betul-betul menjadi fondasi agar bersama dengan kesiapan SDM generasi yang akan datang,” ujar Furqon saat dimintai pendapatnya oleh Tribunnews.com kantor redaksi Solo, Jawa Tengah, Jumat (31/7/2026).

Ia juga menambahkan kemajuan negara-negara di dunia selalu didasari oleh kondisi pendidikannya yang kuat.

Oleh karena itu, Furqon menekankan pentingnya mengawal sektor pendidikan secara ketat dari berbagai sektor agar pendidikan dapat berkembang dan menopang sektor-sektor lainnya.

Bangsa ini dinilai harus terus-menerus mengedepankan akurasi kualitas SDM melalui jalur pendidikan.

 

DPR Diminta Jadikan Pendidikan sebagai ‘Panglima’

Terkait proses penyusunan APBN ke depan, Furqon mengingatkan bahwa peran ini tidak hanya berada di tangan pemerintah, namun juga melibatkan DPR.

Ia menyampaikan pesan kuat agar DPR memberikan dukungan penuh terhadap pengelolaan pendidikan yang baik.

“Mestinya DPR seharusnya ikut mendukung bagaimana agar pendidikan ini dikelola dengan baik agar menjadi panglimanya semua sektor ini,” tegasnya.

Ia mendesak DPR untuk menaruh perhatian utama pada isu pendidikan.

Tanpa adanya prioritas dan pengelolaan pendidikan yang matang, tantangan yang akan dihadapi oleh bangsa ini di masa depan diyakini akan menjadi sangat berat.

 

Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian permohonan ihwal gugatan penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Amar putusan: mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian” kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/07/2026).

Kini, APBN untuk tahun mendatang, anggaran program harus MBG dipisah dan tidak menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan.

Pemisahan itu berlaku paling lambat dalam APBN 2028.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan.

Hal itu penting karena apapun keterbatasan yang dialami negara dalam menetapkan APBN, anggaran operasional pendidikan untuk tujuan yang bersifat fundamental tidak boleh terdampak atau dikurangi.

“Dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut, anggaran pendidikan yang telah ditetapkan persentasenya sudah semestinya diprioritaskan untuk penyelenggaraan operasional komponen utama pendidikan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan,” kata Hakim Guntur Hamzah saat membaca pertimbangan.

Permohonan nomor 40 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB) Miftahol Arifin; Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Pengurus TB Nusantara Umran Usman; Dzakwan Fadhil PUtra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rizka Anung Andita selaku pelajar/mahasiswa; serta Sa’ed seorang guru honorer.

MK menangani tiga perkara uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang teregistrasi dengan Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026.

Sidang ini ini menguji konstitusionalitas norma Pasal 22 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 17/2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 serta Pasal 49 ayat 1 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)

Para pemohon sama-sama mempersoalkan dimasukkannya anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam komponen anggaran pendidikan yang dialokasikan sebesar 20 persen dari APBN.

Para pemohon berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari guru honorer, dosen, advokat, mahasiswa hingga yayasan pendidikan.

Mereka pada dasarnya tidak menolak Program MBG.

Namun menilai program tersebut seharusnya tidak dibiayai dari pos anggaran pendidikan karena berpotensi mengurangi alokasi untuk kebutuhan utama pendidikan, seperti kesejahteraan guru dan dosen, sarana prasarana, beasiswa, serta pendanaan riset.

Melalui permohonan tersebut, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan dalam UU APBN 2026 yang memasukkan MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan bertentangan dengan UUD 1945, atau setidaknya dimaknai bahwa program MBG tidak termasuk dalam komponen anggaran pendidikan.

 

Tanggapan Pemerintah

Menanggapi putusan MK, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah akan mengikuti putusan yang mewajibkan anggaran MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan.

Menurut Purbaya kebijakan tersebut baru akan berlaku pada 2028 mendatang.

“Kita ikutin putusan MK. Tahun 2028 kan?” ujar Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (31/7/2026).

Purbaya mengatakan untuk anggaran yang telah dibahas dengan DPR tidak mungkin untuk diubah. Termasuk anggaran tahun berjalan sekarang ini.

“Kalau ini kan udah dibahas. Nanti pusing kita capek lagi kerja. Jadi kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu,” katanya.

Pihaknya kata Purbaya belum mengetahui seberapa besar dampak fiskal dari pelaksanaan putusan tersebut nantinya. Pemerintah masih melakukan penghitungan.

“Nanti kita hitung,” katanya.

 

Sumber: Guru Besar UNS Dorong Pemisahan Anggaran MBG dari Pendidikan Dilakukan Lebih Cepat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *