Indonesia Menyapa, Jakarta — Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyoroti praktik penanganan perkara korupsi yang kerap mencari dan menghitung kerugian keuangan negara setelah suatu perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Menurutnya, pendekatan tersebut rawan memengaruhi independensi auditor karena berpotensi menggiring mereka mengikuti konstruksi perkara yang dibangun penyidik maupun jaksa penuntut umum (JPU).
Hal itu disampaikan Alex saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi merugikan negara Rp 992,8 miliar pada pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2015-2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).
“Secara prinsip Pasal 2 atau Pasal 3 dan Undang-Undang di KUHP yang baru, Pasal 603, 604 itu kan secara unsurnya itu sama. Perbuatan melawan hukum, terkait dengan Pasal 2, dan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kekuasaan, atau jabatan, atau kesempatan yang ada padanya, itu Pasal 3,” kata Alex kepada majelis hakim.
Dijelaskannya juga unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor pada dasarnya sama.
Ia juga menegaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kerugian negara harus nyata dan dapat dibuktikan.
“Jadi, perbuatan Pasal 2, Pasal 3, 603 maupun 604 itu harus ada akibatnya. Jadi, sifat melawan hukum materiil harus ada akibatnya, dan itu dibuktikan kerugian negara itu harus secara nyata dan pasti perbuatannya,” jelasnya.
Alex juga menilai unsur-unsur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor maupun Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP harus dipahami sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
“Jadi ‘barang siapa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara’, nah itu harus satu kesatuan. Artinya apa? Ketika seseorang itu didakwakan dia melakukan perbuatan melawan hukum dia harus sudah punya pengetahuan, kesadaran, keinsafan bahwa apabila hal itu lakukan, ada pelanggaran. Dan itu pasti akan memperkaya orang lain atau dirinya, orang lain atau korporasi, dan pasti akan menimbulkan kerugian negara,” imbuhnya.
Alex menegaskan dugaan perbuatan melawan hukum atau pelanggaran SOP tidak bisa dijadikan dasar semata untuk menjerat seseorang dengan tindak pidana korupsi, lalu baru mencari adanya kerugian keuangan negara.
“Ini yang saya perhatikan di dalam penanganan perkara Pasal 2, Pasal 3 itu sering sekali kerugian keuangan negara itu baru belakangan yang dicari. Jadi belum ada prediksi terjadi kerugian negara, tetapi ketika ditemukan ada suatu penyimpangan SOP atau perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan, itu kemudian dinaikkan ke penyidikan perkara korupsi baru kemudian minta BPKP atau BPK atau auditor siapa pun untuk melakukan penghitungan kerugian negara,” ungkapnya.
Menurut Alex, dengan pendekatan seperti itu sangat rawan sekali auditor kemudian cenderung digiring untuk mengikuti pola pikir penyidik atau JPU.
“Ini yang saya selalu kritik kawan-kawan di BPK atau BPKP, saya bilang, ‘Nggak begini caranya. Kalian itu auditor itu independen, tidak bergantung pada hasil penyidikan atau perbuatan melawan hukum yang dirumuskan oleh penyidik. Tidak harus seperti itu. Kalian independen, kalian berhak untuk tidak setuju dengan konstruksi perbuatan melawan hukum yang disangkakan oleh penyidik. Kemudian kalian juga bebas mencari alat bukti audit, bebas melakukan konfirmasi, melakukan klarifikasi, dan lain sebagainya,'” jelasnya.
Pada intinya, kata Alex auditor itu independen. Baik dari sisi independensi tidak terpengaruh oleh pihak mana pun, juga independensi dalam hal keahliannya.
“Seorang auditor bisa dianggap tidak ahli ketika dia melakukan audit di suatu bidang yang tidak dia kuasai,” tandasnya.
Sumber: Eks Wakil Ketua KPK Kritik Pola Penanganan Korupsi, Kerugian Negara Baru Dicari Setelah Penyidikan

