Indonesia Menyapa, Jakarta — Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyebut, DPR akan menindaklanjuti temuan Ombudsman terkait keberadaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Saan mengatakan, Komisi II dan Komisi XIII DPR dapat memanggil Ombudsman serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk mengklarifikasi temuan hasil inspeksi di Lapas Cibinong.
Saan menyebut dirinya belum mendapatkan informasi secara lengkap mengenai hasil inspeksi tersebut.
Namun, dia menegaskan seluruh narapidana harus mendapatkan perlakuan yang sama selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan.
“Kita berharap kepada seluruh terutama lapas-lapas untuk bisa memberikan perlakuan yang sama terhadap semua tindak pidana yang ada di lapas,” ucap Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Menurut Saan, tidak boleh ada diskriminasi maupun perlakuan khusus kepada narapidana, termasuk dalam hal fasilitas yang tersedia di dalam lapas.
“Jadi, jangan ada diskriminasi, jangan ada perlakuan yang berbeda-beda. Jadi, perlakuan yang sama terhadap narapidana terkait dengan semua fasilitas, sekali lagi, kita minta diperlakukan secara sama,” ujarnya.
DPR Dorong Dua Komisi Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman
Saan mengatakan, temuan Ombudsman tersebut perlu diklarifikasi melalui rapat di DPR.
Dia menyebut Komisi II DPR memiliki kewenangan terkait Ombudsman.
Sementara itu, Komisi XIII DPR dapat membahas persoalan yang berkaitan dengan Kemenimipas.
“Ombudsman ada di Komisi II. Yang kedua tentu Komisi XIII, ya. Kita juga akan minta Komisi XIII untuk dalam rapat kerja nanti menjadi salah satu topik pembahasannya terkait dengan temuan dari Ombudsman tersebut,” katanya.
Saan berharap kedua komisi tersebut dapat menindaklanjuti temuan Ombudsman, termasuk meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait mengenai fasilitas yang ditemukan di Lapas Cibinong.
“Jadi kita akan mendorong dua komisi tersebut, baik Komisi II maupun Komisi XIII, untuk menindaklanjuti apa yang menjadi temuan dari Ombudsman tersebut,” tandasnya.
Kamar Mewah Napi
Ombudsman RI menemukan “kamar mewah” untuk narapidana (napi) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026).
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin mengatakan kamar napi dengan fasilitas rumah tangga seperti televisi, kulkas, ruang tamu hingga dapur itu disebut memiliki beberapa tipe.
Ia menyebut ada rumah untuk perorangan dan rumah yang terdapat sejumlah kamar-kamar untuk warga binaan.
“Terdiri dari berbagai tipe, ada beberapa berbentuk rumah isi satu orang, ada juga yang bentuk rumah satu tapi isi beberapa kamar,” kata Fikri saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu malam.
Dalam hal ini, Fikri mengatakan setidaknya ada lebih dari 10 kamar yang memiliki fasilitas berstandar apartemen yang berada terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
“Lokasinya cluster, berada di belakang lapas, berupa rumah tapi dengan fasilitas lengkap layaknya rumah tangga,” ucapnya.
Dia mengatakan hasil temuannya, kamar-kamar yang tergolong mewah itu diduga disediakan untuk para warga binaan yang mau membayar. Namun, untuk nominal masih belum diketahui.
“Saat kita tanya (harga kamar), dia nggak mau jawab,” ungkapnya.
Tanggapan Ditjen PAS
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) membentuk tim pemeriksaan untuk menindaklanjuti hasil pengawasan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pemeriksaan dilakukan setelah tim Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas khusus di kawasan belakang lapas, termasuk lebih dari 10 kamar dengan fasilitas menyerupai apartemen.
Ombudsman juga menyampaikan temuan minuman beralkohol serta keterangan dari salah seorang penghuni yang mengaku membayar untuk menempati fasilitas tersebut.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan seluruh informasi tersebut akan diverifikasi sebelum Ditjenpas mengambil kesimpulan maupun tindakan.
“Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong,” ujar Mashudi kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).
Menurut dia, informasi yang disampaikan Ombudsman akan menjadi bahan pemeriksaan, tetapi seluruh temuan perlu diuji berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan yang berlaku.
“Kami menghormati fungsi pengawasan Ombudsman RI. Setiap masukan tentu menjadi bahan evaluasi. Pada saat yang sama, seluruh informasi perlu diverifikasi secara utuh agar kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Mashudi menegaskan prinsip kesetaraan dan perlakuan sesuai ketentuan harus berlaku bagi seluruh warga binaan.
Karena itu, informasi mengenai adanya perlakuan atau fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan akan diperiksa, termasuk status dan peruntukan sarana tersebut.
“Setiap warga binaan memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai perlakuan atau fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan, hal tersebut akan kami periksa dan pastikan faktanya,” ujarnya.
Sumber: DPR Bakal Panggil Ombudsman & Kemenimipas terkait Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

