Bukan Cuma Cibinong, Pengamat Minta Ombudsman Telusuri Dugaan Fasilitas Khusus di Lapas Lain

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Temuan Ombudsman dalam inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (23/9/2026) lalu, dinilai tidak seharusnya berhenti pada pemeriksaan satu lembaga pemasyarakatan.

Pengamat kebijakan publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro mendorong temuan tersebut menjadi pintu masuk untuk memperluas pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan lainnya.

Menurut Riko, pemeriksaan Ombudsman penting untuk memastikan prinsip keadilan diterapkan dalam pelayanan di lembaga pemasyarakatan.

Namun, temuan di Lapas Cibinong juga dapat menjadi bahan evaluasi untuk melihat apakah persoalan serupa berpotensi terjadi di lapas lain.

“Kita memuji kerja Ombudsman. Hal ini sepatutnya bisa juga ditemukan pada lembaga lainnya,” kata Riko saat diwawancarai Tribunnews.com Redaksi Solo, Sabtu (26/9/2026).

Riko menilai pengawasan terhadap pelayanan publik seharusnya tidak hanya bergerak setelah persoalan muncul di satu institusi.

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, kata dia, dapat menjadi momentum untuk melihat kembali standar pelayanan dan penerapan prinsip keadilan di lembaga pemasyarakatan lainnya.

Apalagi, lapas merupakan institusi negara yang memiliki fungsi pembinaan terhadap warga binaan.

“Dari temuan Ombudsman diharapkan keadilan di lapas juga bisa diwujudkan,” ujarnya.

Menurut Riko, prinsip kesetaraan merupakan bagian penting dalam pelayanan publik.

Fasilitas atau perlakuan khusus dapat diberikan kepada kelompok yang memang membutuhkan, seperti penyandang disabilitas, lansia, maupun kelompok rentan.

Sebaliknya, fasilitas khusus bagi kelompok yang tidak masuk kategori tersebut perlu diperiksa dasar dan mekanismenya agar tidak menimbulkan ketidakadilan dalam pelayanan.

Karena itu, pemeriksaan di Cibinong menurut Riko dapat menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan pemasyarakatan secara lebih luas.

Riko menilai evaluasi tidak cukup hanya melihat keberadaan atau bentuk sebuah fasilitas.

Pengawasan juga perlu menyentuh bagaimana standar pelayanan diterapkan, bagaimana perlakuan terhadap warga binaan diberikan, serta bagaimana pimpinan dan petugas memastikan pelayanan berjalan sesuai ketentuan.

Hal tersebut penting agar lembaga pemasyarakatan tetap menjalankan fungsi pembinaan dan tidak menciptakan perlakuan khusus tanpa dasar yang jelas.

“Lapas sebagai lembaga pembinaan bagi pelaku kejahatan, bukan lembaga perlindungan bagi pelaku kejahatan. Apalagi menjadi lembaga transaksional,” kata Riko.

Dengan demikian, hasil pemeriksaan di Cibinong menurut dia dapat digunakan untuk memperkuat sistem pengawasan dan mencegah munculnya persoalan serupa di lapas lainnya.

 

Dugaan Fasilitas Khusus

Sebelumnya, Ombudsman melakukan sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman mengungkap sejumlah temuan yang menjadi perhatian, termasuk dugaan adanya kawasan dengan fasilitas berbeda dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

Ombudsman menyebut menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas seperti ruang tamu, kamar, sofa, televisi, kulkas, meja makan, dapur, dan perlengkapan rumah tangga.

Ombudsman juga menyoroti fasilitas kebugaran dan dugaan keberadaan simulator golf serta persoalan lain yang masih dalam proses pendalaman.

Selain fasilitas, Ombudsman turut menyoroti aspek keamanan dan informasi mengenai dugaan pungutan terkait hunian.

Namun, temuan tersebut masih memerlukan verifikasi dan tindak lanjut.

Pihak pemasyarakatan memberikan penjelasan berbeda mengenai kawasan yang diperiksa Ombudsman.

Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat Yudi Suseno menyebut kawasan tersebut merupakan area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) yang di dalamnya terdapat rumah dinas jabatan.

Yudi membantah kawasan tersebut merupakan klaster mewah untuk narapidana.

Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto juga membantah sejumlah informasi yang berkembang, termasuk dugaan pungutan dan keberadaan simulator golf.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian melakukan pendalaman terhadap temuan Ombudsman.

Di sisi lain, Ombudsman menyatakan hasil pemeriksaan akan menjadi bahan laporan dan rekomendasi kepada pihak terkait.

 

Sumber: Bukan Cuma Cibinong, Pengamat Minta Ombudsman Telusuri Dugaan Fasilitas Khusus di Lapas Lain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *