Indonesia Menyapa, Jakarta – Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur, Rizal Rasyuddin menegaskan bahwa tanah milik ahli waris Djimun bin Nikun di Jalan Rawa Kepiting, RT 9/10, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur masih terdapat saling klaim dengan pihak PT Taruma Indah. Hal ini yang menjadi alasan mereka belum dapat menerbitkan sertifikat yang dimohonkan oleh ahli waris Djimun bin Nikun.
Pernyataan Rizal Rasyuddin tersebut sekaligus menanggapi pemberitaan di salah satu media online yang menuliskan bahwa BPN Jakarta Timur tidak kunjung mengeluarkan sertifikat tanah yang dimohonkan oleh ahli waris Djimun bin Nikun. Tidak hanya itu, dalam pemberitaan tersebut ahli waris Djimun bin Nikun juga mengancam akan mengadu kepada Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Untuk diketahui bahwa ahli waris Djimun bin Nikun, atas nama Madrais Cs mengajukan permohonan sertifikat ke kantor BPN Jakarta Timur atas tanah seluas 5000 m2 yang terletak di di Jalan Rawa Kepiting, RT 9/10, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur pada 23 Desember 2022 dengan nomor berkas 2. 3. 4. 5. 80457/2022.
“Terhadap bidang tanah yang dimohonkan hak atas tanahnya, sebelumnya terdapat perkara yang telah diputus baik secara perdata, pidana maupun tata usaha negara, yaitu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, dan putusan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ungkap Rizal dalam keterangan, Kamis (22/5/2025).
Selain itu, pihaknya telah menerima surat dari PT Taruma Indah No: 006-SK/SPEM-TARUMAH INDAH tanggal 12 Maret 2025 yang pada intinya menyampaikan keberatan atas tindakan administrasi dan pengukuran yang dilakukan BPN Jakarta Timur atas bidang tanah dimaksud.
“Selain itu, juga terdapat surat dari Plt Lurah Kelurahan Jatinegara tanggal 18 Maret 2025 Nomor 367/PU.03.03 perihal konfirmasi, yang pada intinya menyampaikan tidak bisa menandatangani dokumen Risalah Panitia A dengan alasan bahwa bidang tanah yang dimohon juga diakui kepemilikannya oleh PT Taruma Indah,” kata Rizal.
Meski begitu, BPN Jakarta Timur akan mengupayakan penyelesaian lewat mediasi. Rencananya pihaknya akan mengundang ahli waris Djimun bin Nikun selaku pihak yang menguasai fisik tanah dengan PT Taruma Indah selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik untuk duduk bersama.
“Terhadap permasalah di atas, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur akan melakukan upaya penyelesaian melalui mediasi yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025,” katanya.

