Indonesia Menyapa, Jakarta — Polisi menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Ciseeng, Bogor, Jawa Barat. Razia digelar antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban terutama dalam masa libur panjang.
“Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang penjual miras ilegal berinisial D (47),” kata Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah, Sabtu (2/5/2026).
Dia mengatakan razia mulai digelar sejak hari Jumat (1/5) malam. Sebanyak 541 botol miras ilegal berbagai merek disita oleh petugas kepolisian.
“Dari hasil penindakan, petugas menyita barang bukti berupa 478 botol miras jenis ciu, 12 botol miras Intisari, 13 botol arak ukuran besar, dan 38 botol arak ukuran kecil,” jelasnya.
Kegiatan tersebut menurutnya merupakan langkah preventif mencegah potensi gangguan. Seperti yang biasa ditimbulkan berupa premanisme, tawuran, dan balap liar.
“Polsek Parung akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penertiban, khususnya dalam rangka antisipasi libur panjang, agar situasi wilayah tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Terhadap pelaku yang diamankan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan pembinaan. Pelaku juga diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
“Polsek Parung juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” pungkasnya.
Sumber: Polisi Razia Miras Ilegal di Ciseeng Bogor, Sita 541 Botol

