Indonesia Menyapa, Jakarta — KPK menyita rumah mewah di wilayah Jakarta Selatan. Rumah itu milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA).
“Aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik saudari VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
Rumah itu disita terkait dengan pengembangan kasus dugaan korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari. KPK menduga rumah itu terkait dengan perkara yang sedang diusut.
“Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan karena aset dimaksud diduga memiliki keterkaitan dengan perkara,” jelasnya.
Budi mengatakan rumah itu diduga merupakan pemberian dari pihak swasta kepada Vinna. Penyidik akan mendalami maksud dan tujuan dari pemberian tersebut.
“Penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut nexus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada saudari VLA, dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik,” imbuhnya.
KPK sebelumnya juga telah menyita satu unit mobil Pajero Sport milik Vinna. Mobil itu pun diduga diberikan pengusaha.
“Kendaraan yang diduga merupakan pemberian dari pihak swasta tersebut, dilakukan penyitaan di wilayah Jakarta Selatan. Penyidik masih akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut, dengan penyidikan perkara yang saat ini sedang berprogres,” ujar Budi.
KPK Duga Vinna Terima Aset dari Pengusaha
Sebagai informasi, KPK awalnya menjerat Bupati M Fikri sebagai tersangka bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek. Belakangan, KPK mengembangkan perkara ini ke lingkungan Pemkot Bengkulu.
Dalam prosesnya KPK melakukan penggeledahan hingga pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk menggeledah rumah Vinna pada pertengahan Agustus 2026. KPK juga telah memeriksa pengusaha bernama Eno Bowo Susilo dan Hendra Okta selaku ASN di Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dalam pemeriksaan Eno, KPK menelusuri tentang pemberian aset mewah.
“Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh EBS (Eno Bowo Susilo) kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah. Penyidik tentu akan mendalami keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu,” kata Budi.
“Diduga pemberian oleh EBS tersebut untuk VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Penyidik akan mendalami terkait dugaan pemberian aset-aset mewah ini,” imbuh Budi.
Sumber: KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy di Jaksel

