Indonesia Menyapa, Badung — Dua polisi di Bali diduga hendak melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sepasang turis dengan dalih tilang sebesar Rp 500 ribu. Namun, kedua polisi itu mendadak melepaskan turis asing tersebut setelah menyadari seluruh percakapan mereka direkam secara diam-diam dengan kamera tersembunyi.
Detik-detik polisi menyetop sepasang turis itu viral di media sosial. Peristiwa itu diketahui terjadi di Pos Polisi Simpang Semer, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung. Berdasarkan video yang beredar, polisi menghentikan turis tersebut lantaran si wanita tidak mengenakan helm saat berkendara.
“Dia tidak bisa pakai helm karena ukurannya terlalu besar, selalu jatuh,” ujar turis pria tersebut memberikan alasan kepada petugas seperti dikutip dari video yang dilihat detikBali, Kamis (30/4/2026).
Polisi lalu lintas itu lantas menjelaskan denda yang harus dibayarkan ke negara oleh turis tersebut sebesar Rp 500 ribu. Polisi juga sempat menanyakan durasi tinggal turis itu di Bali.
Turis itu kemudian menjelaskan akan meninggalkan Bali esok harinya. Mendengar itu, anggota polisi tersebut meminta agar turis itu segera menyelesaikan proses administrasi tilang dan membayar denda sesuai prosedur.
“Bayar sekarang, selesai. Ya ini aturan di negara kami, bayar ke pemerintah,” ucap polisi tersebut dalam bahasa Inggris yang terbata.
Proses tawar-menawar sempat terjadi lantaran turis tersebut mengaku tidak memiliki uang tunai dalam jumlah cukup. Kepada polisi, mereka mengaku hanya membawa uang sebesar Rp 200 ribu.
Salah satu polisi yang tak terekam kamera lalu mengatakan kepada kawannya bahwa percakapan dengan turis itu direkam. Ia menyebut ada kamera pada kacamata turis perempuan. Sontak, polisi tersebut membiarkan kedua turis melanjutkan perjalanan dengan dalih memberikan peringatan.
“Oke, oke, ini peringatan buat kamu ya,” kata petugas tersebut.
Lantaran dibebaskan dan tak jadi membayar tilang Rp 500 ribu, turis pria itu pun menyalami petugas sembari berkelakar dengan menyebutnya sebagai saudara. Video tersebut viral di medsos. Tak sedikit warganet yang menyayangkan tindakan polisi itu karena dinilai mencoreng citra pariwisata Bali.
Kapolres Badung Minta Maaf
Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, membenarkan video viral tersebut melibatkan dua anggotanya. Peristiwa tersebut terjadi saat kedua polisi itu melakukan penindakan terhadap pengendara motor yang menerobos lampu merah dan tidak memakai helm di Simpang Semer pada Maret 2026.
“Saya selaku pimpinan Polres Badung menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait dengan peristiwa lalu yang viral. Di mana peristiwa tersebut telah menimbulkan perhatian di tengah-tengah masyarakat yang melibatkan dua dari anggota Polres Badung,” kata Joseph di Mapolres Badung.
Joseph menjelaskan dua personel yang bertugas saat itu adalah Aiptu NA dan Aiptu IGNAA. Berdasarkan rekaman yang beredar, rincian dendanya adalah Rp 500 ribu untuk pelanggaran lampu merah dan Rp 250 ribu bagi pemotor yang tidak menggunakan helm.
“Menurut aturan yang berlaku, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, itu sesuai dengan denda yang disampaikan oleh petugas. Berkaitan dengan peristiwa itu ditegaskan juga tidak ada penerimaan uang dalam bentuk apa pun oleh petugas,” imbuh mantan Kapolres Karangasem itu.
Meski sempat menyebutkan angka denda sesuai aturan perundang-undangan, kedua turis yang melanggar aturan lalin tersebut akhirnya dilepaskan oleh petugas. Dua polisi itu hanya memberikan teguran secara lisan tanpa melakukan penyitaan atau menerima bayaran.
“Petugas kami menyampaikan teguran kepada pelanggar itu di pos tersebut. Pada saat itu dijelaskan juga sesuai dengan potongan video, petugas kami sudah menjelaskan pelanggaran dilakukan oleh pelanggar lalu lintas tersebut,” imbuh Joseph.
Diperiksa Intensif Propam
Sementara itu, Aiptu NA dan Aiptu IGNAA yang hendak melakukan pungli berkedok tilang Rp 500 ribu kepada sepasang turis asing diperiksa intensif oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Badung. Aiptu NA dan Aiptu IGNAA merupakan anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Badung.
“Saya sudah memerintahkan jajaran Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua anggota tersebut secara intensif untuk mengetahui secara menyeluruh kronologis kejadian. Apabila didapatkan pelanggaran kami akan berikan tindakan tegas,” kata Joseph di Polres Badung, Kamis.
Pemeriksaan internal terhadap Aiptu NA dan Aiptu IGNAA berfokus pada prosedur pemberian denda tilang yang dilakukan saat kejadian. Meski besaran denda diklaim sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, polisi tetap meneliti ada tidaknya pelanggaran prosedur oleh Aiptu NA dan Aiptu IGNAA.
“Anggota kami tersebut ada upaya menyampaikan atau melakukan pelanggaran karena selayaknya harusnya langsung diberikan tilang ya. Menurut aturan yang berlaku, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, sesuai dengan denda yang disampaikan oleh petugas,” tegas Joseph.
Berdasarkan penyelidikan, Joseph berujar, pria asing yang terlibat dalam rekaman tersebut merupakan seorang kreator konten. Joseph menduga turis itu sengaja merekam detik-detik ketika disetop polisi untuk kepentingan konten di media sosial.
Meski begitu, polisi masih mendalami motif di balik penyebaran video tersebut. Termasuk kemungkinan adanya pelanggaran hukum dari sisi pengunggah.
“Kemungkinan itu ada (dugaan sengaja mencari kesalahan petugas), tentunya kami akan mendalami terkait dengan apa yang dilakukan oleh warga negara tersebut. Untuk itu tetap kami dalami terkait penyebaran video tersebut apakah memang ada pelanggaran atau tidak,” jelas Joseph.
Kasus ini, Joseph menegaskan, menjadi bahan evaluasi Polres Badung dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama di era keterbukaan informasi. Joseph mengingatkan jajarannya untuk selalu mawas diri dan bekerja sesuai regulasi.
Sumber: Turis di Bali Ini Tak Jadi Kena Pungli Polisi Rp 500 Ribu Usai Terekam Kamera

