Board of Peace Dinilai Sarat Kepentingan Amerika, Jaringan Gusdurian: Indonesia Harus Keluar

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Jaringan Gusdurian Indonesia, sebuah komunitas yang dibentuk untuk melanjutkan cita-cita perjuangan politikus sekaligus ulama Islam dan Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), menanggapi masuknya Indonesia ke Board of Peace (BoP) Charter atau Dewan Perdamaian.

Dalam pernyataan sikapnya, Jaringan Gusdurian tegas menolak Board of Peace dan mendesak Indonesia menarik diri dari keanggotaan lembaga tersebut.

Adapun Board of Peace resmi diluncurkan dalam sebuah seremoni di sela-sela penyelenggaraan World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss, Kamis (22/1/2026).

Lembaga tersebut diklaim bertujuan untuk mewujudkan perdamaian di Palestina, mendorong gencatan senjata antara Israel dan Hamas, serta merekonstruksi Gaza.

Presiden RI Prabowo Subianto menjadi satu di antara sejumlah pemimpin negara yang paling awal menandatangani Board of Peace di Swiss dan menandai bergabungnya Indonesia ke lembaga yang diinisiasi oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump itu.

Tercatat, ada beberapa negara yang menyatakan ikut bergabung ke Dewan Perdamaian selain Indonesia, di antaranya adalah Arab Saudi, Bahrain, Argentina, Armenia, Azerbaijan, Turkiye, Hungaria, Qatar, Israel, Bulgaria, Yordania, Kazakhstan, Kosovo, Pakistan, Paraguay, Uni Emirat Arab.

Dengan ditandatanganinya piagam Board of Peace yang diketuai oleh Presiden AS Donald Trump, maka Indonesia sejajar dengan Israel sebagai anggota lembaga ini.

 

Kritik Jaringan Gusdurian

Masuknya Indonesia menjadi salah satu founding members atau anggota Board of Peace menuai kritikan tajam dari beragam pihak, salah satunya Jaringan Gusdurian.

Melalui keterangan tertulis yang dirilis di website resmi gusdurian.net, Senin (2/2/2026), Direktur Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Wahid menyampaikan pernyataan sikap dari komunitas yang berdiri pada 2010 dan berbasis di Yogyakarta ini.

Menurut Jaringan Gusdurian, sejak awal dibentuk, Board of Peace sudah sangat sarat kepentingan Amerika Serikat.

Hal tersebut dapat dilihat dari dua elemen berikut ini:

 

1. Rancangan Awal yang Tak Libatkan Palestina

Rancangan awal Board of Peace yang dibentuk secara sepihak tanpa proses konsultasi dengan bangsa yang menjadi sasaran, yakni Palestina.

 

BOARD OF PEACE - Dalam foto: Presiden RI Prabowo Subianto (kanan) bersama Presiden AS Donald Trump (tengah) dan Perdana Menteri (PM) Hungaria Viktor Orbán (kiri) jelang penandatanganan Board of Peace (BoP) Charter yang diluncurkan dalam sebuah seremoni di sela penyelenggaraan World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss, Kamis (22/1/2026).
BOARD OF PEACE – Dalam foto: Presiden RI Prabowo Subianto (kanan) bersama Presiden AS Donald Trump (tengah) dan Perdana Menteri (PM) Hungaria Viktor Orbán (kiri) jelang penandatanganan Board of Peace (BoP) Charter yang diluncurkan dalam sebuah seremoni di sela penyelenggaraan World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss, Kamis (22/1/2026). (Tangkap layar YouTube/Sekretariat Presiden)

 

Bahkan, tidak ada satu pun wakil Palestina yang duduk di dalam lembaga tersebut.

Malah, Israel, yang selama ini melakukan serangkaian tindakan militer dan kebijakan pendudukan jangka panjang terhadap Palestina, justru ikut bergabung di dalamnya.

2. Tak Punya Mandat Hukum Internasional yang Jelas

Jaringan Gusdurian Indonesia memandang, Board of Peace tidak memiliki mandat hukum internasional yang jelas sekaligus melemahkan mekanisme lembaga resmi internasional, seperti PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), sehingga berpotensi menghasilkan keputusan yang tidak transparan dan hanya mengekor kepentingan Amerika Serikat.

Pembentukan Board of Peace dinilai hanya akan menghasilkan pemulihan perdamaian semu, tanpa kemerdekaan dan harga diri Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

 

Keikutsertaan Indonesia Dinilai Melanggar Amanah Konstitusi

Lebih lanjut, Jaringan Gusdurian yang berfokus pada isu kemanusiaan, toleransi, perdamaian, hingga keadilan ekologis tersebut mengkritik keras keikutsertaan Indonesia di Board of Peace.

Pertama, bergabungnya Indonesia ke Board of Peace justru melanggar amanah konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yang berbunyi:

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

Kedua, jika Indonesia terlibat dalam perjanjian internasional yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat, terutama berkaitan dengan beban keuangan negara, maka itu seharusnya harus dilakukan melalui persetujuan DPR sebagaimana bunyi Pasal 11 UUD.

Ketiga, keterlibatan Indonesia dalam inisiatif Board of Peace juga hanya akan menempatkan Indonesia dalam posisi pemberi legitimasi pada kepentingan kekuatan global yang melanggengkan penindasan di Palestina.

Jaringan Gusdurian Indonesia menegaskan, seharusnya Indonesia tetap setia pada prinsip politik bebas aktif yang mengupayakan perdamaian dunia melalui mekanisme multilateral di PBB.

Menurut komunitas yang meneladani nilai-nilai Gus Dur tersebut, perdamaian sejati tidak boleh dirumuskan dan ditentukan secara sepihak dengan mengabaikan sejarah, luka, dan suara rakyat Palestina.

Perdamaian tanpa keadilan justru hanya akan melanggengkan penjajahan, pendudukan, dan penindasan, seperti ungkapan yang kerap disampaikan oleh Gus Dur, “Perdamaian tanpa keadilan adalah ilusi.”

 

5 Tuntutan Jaringan Gusdurian Mengenai Board of Peace

Dengan pertimbangan di atas, Jaringan Gusdurian Indonesia pun menyampaikan pernyataan sikap yang terdiri atas lima poin, sebagai berikut:

Pertama, menolak Board of Peace yang digagas oleh Presiden AS Donald Trump.

Karena hal itu nyata-nyata bukan jalan menuju kemerdekaan bangsa Palestina dan merupakan upaya dominasi politik imperial dengan bungkus perdamaian.

Kedua, mendesak Pemerintah Indonesia untuk menarik diri dari keterlibatan dalam Board of Peace.

Sebab, bertentangan dengan amanat konstitusi untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Ketiga, meminta kepada pemerintah Indonesia untuk memaksimalkan mekanisme PBB yang lebih transparan, akuntabel dan berpihak kepada rakyat Palestina melalui Dewan HAM PBB atau mekanisme hukum internasional lainnya.

Keempat, mendorong kelompok-kelompok masyarakat sipil untuk selalu mengontrol dan mengkritisi kebijakan pemerintah yang tidak sejalan dengan amanah konstitusi demi tercapainya kemaslahatan bangsa.

Kelima, menyerukan kepada seluruh warga Indonesia untuk terus memberikan dukungan kepada perjuangan bangsa Palestina dan melawan genosida yang dilakukan Israel.

 

Sumber: Board of Peace Dinilai Sarat Kepentingan Amerika, Jaringan Gusdurian: Indonesia Harus Keluar – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *