Indonesia Menyapa, Banjarmasin – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Eko Reandra Wiranto, SH. MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Mirzantio, SH. MH mengatakan kepada awak media di ruang kerjanya ketika di konfirmasi pada hari Jum,at (17/04/2026).
Bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek Pengadaan Sewa Computer Jaringan pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin anggarannya senilai Rp.6,5 miliar dengan empat tahun anggaran yakni tahun anggaran 2021 s.d 2024, bukannya Rp.3,1 miliar sebagaimana yang beredar pemberitaan di media itu. ucapnya Mirzantio.
Lebih lanjut, kasus Sewa Computer Jaringan pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin ini termasuk cepat penanganannya, tidak sampai setahun kok sudah hampir selesai penyidikannya, namun lagi nunggu hasil audit perhitungan nilai kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Insya Allah dalam waktu dekat ini dapat Dipastikan Penyidik Kejaksaan Negeri Banjarmasin akan menyampaikan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan segera di umumkan untuk penetapan calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sewa computer jaringan ini, tegasnya Mirzantio.
Ditambahkan lagi, Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin, Mirzantio, SH, MH menyatakan dengan tegas, dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek Belanja Sewa Computer Jaringan pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, bahwa tidak ada interfensi atau pengaruh dari manapun dalam penanganan kasus ini sebagaimana pertanyaan dari awak media ini, ucapnya.
Perlu diketahui, proyek belanja sewa komputer jaringan di Dinad Pendidiksn Kota Banjarmasin 4 tahun anggaran mulai tahun 2021 – 2024 dengan nilai lebih dari Rp. 6,5 Miliar. Proyek tersebut dilaksanakan dalam beberapa tahap, melalui pengadaan langsung yang seluruhnya menggunakan metode e-purchasing. (din).

