4 Anggota Polda Kepri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Tewaskan Bripda NS

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Batam — Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan empat anggota polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda NS. Keempatnya kini diproses secara pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, mengatakan proses penanganan perkara telah beralih dari penegakan kode etik ke ranah pidana. Hal ini menyusul berakhirnya masa penempatan khusus (patsus) terhadap para pelanggar.

“Selanjutnya proses kasus ini diserahkan ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilanjutkan ke proses pidana. Masa patsus telah habis, sehingga keempat pelanggar yakni Bripda Arwana Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Al-Farisi akan segera diserahkan kepada penyidik,” kata Nona, Jumat (17/4/2026) malam.

Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic, mengungkapkan hasil penyelidikan menemukan adanya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

“Dari hasil proses penyelidikan, terdapat tindak pidana yang menyebabkan meninggalnya saudara NS,” kata Ronni.

Ia menjelaskan, status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak 15 April 2026. Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan Bripda AS sebagai tersangka lebih dahulu.

“Selanjutnya dalam proses penyidikan, ditemukan fakta-fakta baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain. Tiga orang yang sebelumnya berstatus saksi, yakni GSP, MA, dan AP, kini telah kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat (3) sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2), juncto Pasal 20 huruf C terkait keterlibatan bersama dalam tindak pidana penganiayaan.

“Untuk ancaman hukuman, Pasal 466 maksimal 7 tahun penjara, sedangkan Pasal 468 maksimal 10 tahun penjara,” jelas Ronni.

Diketahui, empat anggota polisi yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Bripda NS telah dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang kode etik.

Keempatnya yakni Bripda Arwana Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Al-Farisi dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat yang berujung pada meninggalnya korban.

 

Sumber: 4 Anggota Polda Kepri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Tewaskan Bripda NS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *