Banjir Sumatra, YLBHI: Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Tanggung Jawab Pidana hingga Perdata

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menanggapi gelondongan kayu yang terbawa arus banjir bandang yang terjadi di Sumatra akhir November 2025 lalu.

Bencana banjir bandang di Sumatra BaratSumatra Utara, dan Aceh menjadi sorotan tidak hanya karena jumlah korban jiwa yang mencapai 1.178 orang (per data BNPB pada Selasa, 6 Januari 2025) dan masifnya kerusakan infrastruktur, tetapi juga adanya ribuan meter kubik kayu gelondongan yang terbawa air bah.

Gelondongan kayu beraneka ukuran dan terlihat terpotong rapi dengan kulit sudah dikupas, turut terbawa air bah dan menumpuk di berbagai titik.

Tumpukan kayu gelondongan terlihat di area banjir di Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, hingga Kota Sibolga, teronggok di rumah-rumah warga maupun bangunan.

Sebuah video yang sempat viral di media sosial menunjukkan, gelondongan kayu terbawa arus banjir di Jembatan Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan.

Di sisi lain, tumpukan kayu gelondongan juga terlihat memenuhi area muara sungai dan bibir pantai di Kota Padang.

 

Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Bertanggung Jawab

YLBHI menilai, adanya gelondongan kayu yang terbawa banjir bandang Sumatra merupakan indikasi awal yang kuat mengenai adanya kejahatan lingkungan, di mana ada korporasi yang sembrono dalam menebang hutan.

Diduga, ada penebangan hutan yang tidak sesuai izin, atau dilakukan tanpa izin sama sekali, atau dengan izin, tetapi tidak mempertimbangkan aspek daya dukung lingkungan.

Dalam laporannya, YLBHI menuntut korporasi atau perusahaan yang melakukan pengrusakan lingkungan dan hutan harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana, perdata, dan administratif, termasuk kewajiban pemulihan.

Pertanggungjawaban secara pidana perusahaan perusak lingkungan tertuang dalam dua undang-undang, yakni:

  1. UU PPLH atau Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. UU Kehutanan atau Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Kedua UU tersebut, telah secara gamblang membuka ruang untuk menjerat perusahaan yang melakukan pembalakan liar, penyalahgunaan izin, atau merusak ekosistem.

Sebab, perbuatan-perbuatan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat.

Setiap praktik yang merusak hutan hingga memicu bencana adalah tindak pidana yang tidak boleh ditoleransi, dan korporasi tidak boleh berlindung di balik legalitas formal izin yang dimilikinya.

Di luar pidana, korporasi wajib bertanggung jawab secara perdata atas kerugian nyata yang dialami masyarakat dan lingkungan, mulai dari rusaknya lahan, hilangnya mata pencaharian, hingga penderitaan korban banjir, yang dapat diperjuangkan melalui gugatan ganti rugi dan pemulihan lingkungan.

Pada saat yang sama, negara harus menegakkan sanksi administratif melalui pencabutan izin, penghentian kegiatan, hingga moratorium pemanfaatan hutan.

Langkah administratif yang tegas diperlukan agar negara tidak terus menjadi fasilitator kerusakan ekologis melalui izin bermasalah, dan mekanisme pidana–perdata–administratif dapat berjalan simultan demi keadilan ekologis dan keselamatan rakyat.

Sumber: Laporan bertajuk CATATAN KRITIS 40 Hari Bencana Ekologis Sumatera: Inkompetensi, Anti Science dan Arogansi Pemerintahan Prabowo dalam Penanganan Bencana yang disusun YLBHI dan tertanggal 4 Januari 2026.

 

12 Perusahaan Diduga Jadi Penyebab Banjir Bandang Sumatra

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan, ada 12 perusahaan yang diduga menjadi penyebab terjadinya bencana alam di AcehSumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Belasan korporasi tersebut, dinilai berkontribusi melalui aktivitas penguasaan dan alih fungsi kawasan hutan, khususnya di wilayah daerah aliran sungai (DAS) dan kawasan hulu.

“Satgas Penertiban Kawasan Hutan, juga menemukan 12 perusahaan yang menjadi penyebab bencana dan segera diambil tindakan. Yaitu 8 korporasi di Sumatra Utara, 2 korporasi di Sumatra Barat dan 2 korporasi di Aceh,” kata Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak ditemui di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (8/1/2026), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Barita mengatakan, temuan itu merupakan hasil investigasi lapangan yang dilakukan Satgas terhadap aktivitas perusahaan di tiga provinsi yang terdampak bencana.

Di Aceh sendiri, lanjut dia, Satgas sebelumnya telah memeriksa sembilan perusahaan yang terindikasi melakukan alih fungsi kawasan hutan di daerah hulu aliran sungai.

Sementara itu, di Sumatra Utara, hasil investigasi menemukan delapan perusahaan di kawasan Batang Toru, termasuk di wilayah Sungai Garoga dan Langkat.

Adapun di Sumatra Barat, terdapat 14 perusahaan yang beroperasi di tiga daerah aliran sungai dan menjadi perhatian Satgas dalam penyelidikan bencana.

Satgas PKH menyiapkan sejumlah langkah penegakan hukum terhadap 12 perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana tersebut,

Bentuk sanksi yang akan dikenakan meliputi tidak diperpanjangnya perizinan, pencabutan izin usaha, pengenaan denda administratif, hingga penerapan sanksi pidana.

Penindakan pidana akan menggunakan instrumen Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Satgas akan melakukan koordinasi lintas instansi kementerian lembaga untuk pelaksanaan tindakan hukum maupun sanksinya,” ujar Barita.

Menurut Barita, penindakan terhadap 12 perusahaan tersebut merupakan bagian dari upaya Satgas PKH dalam menertibkan penguasaan kawasan hutan dan menekan risiko bencana hidrometeorologi di masa mendatang.

 

Sumber: Banjir Sumatra, YLBHI: Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Tanggung Jawab Pidana hingga Perdata – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *