Anggota DPR Soroti Reformasi Polri saat RDPU, Kritik Ketidaktegasan Propam

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbeleka, menekankan pentingnya penguatan pengawasan internal dalam tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Hal itu disampaikan Martin dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian–Kejaksaan–Peradilan Komisi III DPR RI bersama sejumlah narasumber di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Martin menilai, persoalan utama yang perlu mendapat perhatian serius adalah soal kultur di internal Polri.

“Saya melihat memang pentingnya apa kulturnya yang kita perlu menggarisbawahi di dalam institusi Polri ini sendiri,” kata Martin dalam rapat.

Ia menyebut, persoalan kultur tidak bisa dilepaskan dari efektivitas kewenangan pengawasan internal, terutama Propam.

 

RDPU - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Keluarga Alex Denni pada Senin (24/2/2025). Komisi III meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), dan Komisi Yudisial untuk menyelidiki kejanggalan prosedural dalam kasus yang melibatkan Alex Denni, mantan Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). (HO)
RDPU – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Keluarga Alex Denni pada Senin (24/2/2025). Komisi III meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), dan Komisi Yudisial untuk menyelidiki kejanggalan prosedural dalam kasus yang melibatkan Alex Denni, mantan Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). (HO) (IST/HO)

 

Martin menegaskan, Propam memegang peranan sangat penting dalam menjaga disiplin dan integritas anggota Polri.

Ia mengungkapkan, banyak kasus yang berkembang di daerah justru memicu keraguan publik terhadap Polri karena lemahnya ketegasan pengawasan internal.

Martin menuturkan, penanganan pelanggaran yang berlarut-larut membuat masyarakat mempertanyakan komitmen Polri dalam menindak anggotanya sendiri.

“Anggota-anggota (Polri) yang dibiarkan berlarut-larut sehingga masyarakat berpikir bahwa di mana kita mau mencari atau kita mau kasih kepercayaan kepada Polri sementara di internalnya sendiri tidak mampu menindak anggotanya,” tegasnya.

Oleh karena itu, Martin berpendapat bahwa reformasi Polri ke depan perlu menitikberatkan pada penguatan dan pemaksimalan sistem pengawasan internal, baik melalui Propam maupun Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum).

“Supaya masyarakat melihat bahwa Polri ini kita percaya karena kita melihat Propam begitu tegas menindak perilaku-perilaku yang salah dari anggota Polri,” tuturnya.

 

Pakar Dorong Reformasi Kultural Polri, Bukan Perubahan Struktur

Sebelumnya dalam RDPU itu juga pakar Hukum Tata Negara (HTN) Muhammad Rullyandi menitikberatkan reformasi Polri secara kultural, ketimbang struktural.

Hal itu disampaikannya saat menjawab pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi III DPRI RI Rano Alfath.

Awalnya, Rano menyebut secara konstitusional dan kelembagaan, posisi Polri sudah jelas dan tidak lagi menyisakan persoalan mendasar.

“Terkait reformasi Polri, memang perdebatan di luar itu ada beberapa hal. Apakah Polri ini direformasi di strukturnya atau kulturnya,” kata Rano, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Rano menjelaskan, dari sisi struktur dan organisasi, kedudukan Polri telah final.

Polri berada di bawah Presiden, sementara pengangkatan Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan mekanisme persetujuan DPR melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

“Kalau bicara tadi ahli menyatakan sebenarnya sudah selesai kalau urusan organisasinya. Kedudukannya jelas, Polri itu di bawah Presiden. Kedua, Kapolri diangkat oleh Presiden tapi melalui mekanisme fit and proper dengan persetujuan DPR. Ini penting sebagai fungsi pengawasan DPR,” ucapnya.

Rano menilai, mekanisme tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak perlu dipisahkan apalagi diubah secara konstitusional hanya untuk satu jabatan tertentu.

“Dan itu sebetulnya tidak perlu dipisahkan. Artinya, kita enggak mungkin ingin melakukan perubahan yang dianggap harus ada perubahan, tapi harus mengubah konstitusi hanya untuk satu posisi saja,” katanya.

Ia mengaku heran dengan sejumlah pakar yang masih mendorong perubahan struktural Polri, padahal problem utama justru dirasakan masyarakat dalam praktik pelayanan sehari-hari.

“Ini kan banyak pendapat ahli yang lain mengatakan ini itu. Saya juga bingung ahli-ahli yang lain ini keinginannya apa,” ujar Rano.

“Kalau kita bicara Polri tidak sempurna, ya memang masih banyak yang tidak sempurna, karena bentuknya pelayanan. Masyarakat kecewa misalnya kalau melapor ke Polri lama enggak diselesaikan,” imbuhnya.

Dalam forum tersebut, Rano juga meminta pandangan langsung dari Rullyandi mengenai titik berat reformasi Polri ke depan.

Menanggapi hal itu, Rullyandi menegaskan bahwa reformasi Polri seharusnya difokuskan pada aspek kultural, bukan lagi pada struktur atau instrumen hukum yang mengaturnya.

“Saya ingin menanggapi sesuai dengan apa yang saya sampaikan dalam pemaparan tadi. Saya lebih condong kepada perbaikan kultural, Pak,” kata Rullyandi.

Ia menegaskan, dari sisi struktural dan instrumental, reformasi Polri sejatinya sudah selesai dan bersifat final.

“Karena secara struktural dan instrumental itu sudah final,” tandasnya.

 

Sumber: Anggota DPR Soroti Reformasi Polri saat RDPU, Kritik Ketidaktegasan Propam – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *