Indonesia Menyapa, Jakarta —Politisi Partai Golkar David Pajung menanggapi pertanyaan mengenai gugatan soal ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024 ke MK.
Dalam permohonannya, Denny meminta MK mendiskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Denny dan para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran yang dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai calon wakil presiden.
Permohonan tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan kemudian resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan Nomor Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar di MK pada Senin (21/9/2026) malam.
Lantas sebagai partai yang mengusung Prabowo Subianto-Gibran pada Pilpres 2024, Politisi Partai Golkar David Pajung ditanya apakah Golkar dan partai-partai pendukung perlu memberikan bantuan hukum kepada Gibran dalam menghadapi gugatan tersebut.
David menilai perkara tersebut tidak membutuhkan campur tangan partai pendukung. Menurut dia, posisi penggugat dalam perkara tersebut lemah.
“Kasus ini sangat lemah positioning dari penggugat. Jadi, tanpa dibantu pun, tanpa kekuatan diturunkan oleh partai-partai pendukung pun juga ini akan lewat dengan sendirinya,” kata David, mengutip tayangan petang di YouTube Kompas TV, Sabtu (26/9/2026).
Ia menilai keterlibatan partai-partai pendukung justru tidak diperlukan karena perkara tersebut dinilai tidak memiliki posisi hukum yang kuat.
“Ini buang energi aja, melecehkan aja kalau partai-partai ini harus turun tangan,” ujarnya.
Golkar Soroti Syarat PHPU
David mengatakan dirinya melihat perkara tersebut akan berakhir dengan sendirinya. Ia menilai gugatan itu tidak memenuhi syarat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Dan sebenarnya kita sudah melihat yang terjadi ini akan akan mental dengan sendirinya keputusan itu. Karena itu tadi PHPU-nya sudah tidak memenuhi syarat ya, penggugatnya juga legal standing-nya enggak jelas,” kata David.
Menurut David, pihak yang semestinya mengajukan gugatan adalah dua pasangan calon yang kalah dalam Pilpres 2024.
“Harusnya kan dua paslon yang kalah kemarin yang mengajukan,” ujarnya.
Tak Ingin Perkara Membesar
David juga menilai partai politik tidak perlu merespons perkara tersebut secara politik. Menurut dia, keterlibatan partai justru dapat membuat persoalan semakin besar.
“Kemudian apa tujuannya ini apa sebenarnya ketika ini direspon secara politik oleh partai politik ini akan justru akan membesar kualitas energi bangsa ini,” katanya.
Karena itu, David menyarankan agar partai-partai pendukung tidak perlu turun tangan dalam perkara tersebut.
“Sehingga baiknya didiamkan aja. Ini enggak ada artinya dan ini pasti akan akan ditolaklah hasilnya nanti,” ujar David.
Riwayat Pendidikan Gibran
Nama OPSS kemudian disorot karena menjadi bagian dari riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Pria kelahiran 1 Oktober 1987, tersebut diketahui memulai pendidikan formal di SDN 16 Mangkubumen Kidul, Solo. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan ke SMP Negeri 1 Surakarta.
Pada jenjang pendidikan menengah berikutnya, Gibran menempuh pendidikan di Singapura, yakni di Orchid Park Secondary School, mengutip TribunSolo.com.
Berdasarkan data yang diberikan, Gibran mulai bersekolah di OPSS pada 2002, sekitar setahun setelah sekolah tersebut diresmikan.
Setelah menyelesaikan pendidikan di OPSS, Gibran melanjutkan pendidikan ke Management Development Institute of Singapore (MDIS) dan kemudian memperoleh gelar Bachelor of Science (Hons) Marketing dari University of Bradford, Inggris.
Denny Indrayana Gugat ke Mahkamah Konstitusi
Riwayat pendidikan yang ditempuh di luar negeri tersebut kini kembali menjadi perhatian setelah muncul gugatan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Persoalan tersebut, menjadi bagian dari permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya.
Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (21/9/2026).
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
Para pemohon meminta MK menguji secara terbuka persoalan hukum mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan tersebut.
Mereka juga mempersoalkan konsekuensi hukum apabila syarat pendidikan dinilai tidak terpenuhi sejak proses pencalonan.
MK mencatat bahwa para pemohon menyadari permohonan tersebut diajukan jauh melewati tenggat waktu pengajuan PHPU yang pada prinsipnya dibatasi paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu.
Para pemohon beralasan mengesampingkan batas waktu formal demi menguji persoalan yang mereka sebut sebagai keadilan substansial.
KPU Bantah Ada Upaya Menyembunyikan Data Pendidikan
Dalam sidang lanjutan pada Rabu (23/9/2026), KPU membantah tudingan adanya upaya terstruktur, sistematis, dan terencana untuk menyembunyikan informasi pendidikan Gibran.
Kuasa hukum KPU menyatakan bahwa ketentuan mengenai informasi pendidikan pasangan calon bukan aturan yang secara khusus dibuat untuk menyembunyikan data Gibran.
KPU juga menjelaskan bahwa KKPU Nomor 731 Tahun 2025 memiliki substansi yang sama dengan KKPU Nomor 35 Tahun 2016, yang telah diterbitkan sejak 15 Maret 2016.
Aturan tersebut mengategorikan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang telah dilegalisasi sebagai informasi publik yang dikecualikan sampai pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis.
KPU menyebut aturan tersebut kemudian dicabut melalui KKPU Nomor 807 Tahun 2025.
KPU Nyatakan Syarat Pendidikan Gibran Terpenuhi
Dalam persidangan, KPU juga menyatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 28 Oktober 2023.
Terkait pendidikan Gibran di luar negeri, KPU merujuk pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, khususnya ketentuan mengenai surat keterangan penyetaraan.
Surat tersebut menerangkan bahwa ijazah, sertifikat, atau diploma yang diperoleh peserta didik dari luar negeri memiliki kesetaraan dengan ijazah di Indonesia.
KPU menyatakan surat keterangan penyetaraan tingkat menengah atas yang dimiliki Gibran dapat menjadi bukti kesetaraan pendidikan.
KPU juga merujuk PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengatur persyaratan bagi bakal calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Atas dasar ketentuan tersebut, KPU berpandangan bahwa persoalan yang diajukan pemohon mengenai syarat pendidikan tidak dengan sendirinya dapat menjadi dasar untuk menyatakan pencalonan Gibran tidak memenuhi ketentuan hukum.
Sumber: Golkar soal Gugatan Ijazah Gibran: Buang Energi Kalau Partai Turun Tangan, Penggugat Posisinya Lemah

