Youtuber, Ojol hingga Penulis Konten akan Dibuatkan UU, Legislator PKB: Untuk Lindungi Pekerja GIG

Indonesia Menyapa, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah menginsiasi  Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja GIG A22.

Legislator Fraksi PKB yang juga inisiator RUU ini, Syaiful Huda, menegaskan bahwa inisiasi  RUU GIG A22 INI akan memberikan arah baru dalam perlindungan pekerja di sektor ekonomi digital berbasis platform.

Regulasi ini disusun untuk menjawab kekosongan hukum yang selama ini membuat ojol online, youtuber, hingga freelancer dalam posisi lemah di hadapan entitas penyedia kerja.

Pekerja gig adalah orang yang bekerja secara fleksibel, berdasarkan proyek atau tugas jangka pendek, biasanya melalui platform digital. Mereka tidak terikat jam kerja tetap atau kontrak formal seperti pegawai kantoran.

 

Apa Itu Pekerja GIG?

Pekerja GIG adalah bagian dari gig economy  yaitu sistem ekonomi berbasis pekerjaan jangka pendek atau tugas tertentu.

Contoh pekerja GIG adalah driver ojek online (ojol), kurir makanan, desainer grafis lepas, penulis konten, editor video, hingga programmer freelance.

 

Tiga tujuan RUU GIG

Syaiful Huda yang juga Wakil Ketua Komisi V DPR RI ini mengatakan bahwa RUU Pekerja GIG A22 memiliki tiga tujuan utama yakni :

  1. Memberikan perlindungan hak dasar pekerja tanpa menghilangkan prinsip fleksibilitas yang menjadi ciri khas sektor GIG.
  2. Mewajibkan hadirnya perlindungan baru berupa kompensasi minimum dan akses jaminan sosial.
  3. Menjamin keselamatan publik melalui peningkatan integritas dan profesionalitas para pekerja GIG.

“Semua prinsip ini diterjemahkan secara komprehensif dalam 105 pasal yang kami usulkan,” ujar Huda di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Dia menegaskan RUU Pekerja GIG A22 merupakan langkah intervensi negara yang progresif karena mewajibkan perlindungan setara dengan hubungan kerja tradisional.

Dalam beleid tersebut, platform dan pemberi kerja dibebani sejumlah kewajiban, antara lain pemberian kompensasi minimum, keikutsertaan wajib pada program jaminan sosial, serta penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja.

“Selama ini entitas penyedia kerja digital menikmati keuntungan dari situasi tanpa regulasi. Mereka pasti akan mencoba menegosiasikan berbagai klausul yang dianggap menambah beban biaya. Tapi negara harus berpihak pada pekerja,” tegas Huda.

Huda menekankan bahwa RUU ini sangat relevan bagi pengemudi berbasis aplikasi, yang selama bertahun-tahun menghadapi ketidakpastian pendapatan dan risiko pemutusan kemitraan secara sepihak.

Melalui RUU Pekerja GIG A22, akan ada kepastian tentang penghasilan minimum yang dihitung dengan memperhitungkan biaya operasional dan inflasi.

“Selain itu, pekerja mendapat perlindungan prosedural terhadap pemutusan sepihak melalui mekanisme hak peninjauan non-otomatis dan kompensasi penangguhan,” katanya.

Bagi perusahaan aplikator, regulasi ini akan mengubah struktur risiko dan biaya operasional secara fundamental.

Platform wajib memastikan transparansi algoritma, menjamin keadilan prosedural, menginternalisasi risiko dan perlindungan sosial, serta menyerahkan pengaturan tarif pada mekanisme konsultatif melalui Dewan Konsultasi.

“RUU ini mengatur keseimbangan baru. Pekerja dilindungi, tetapi kerangka kemitraan tetap fleksibel dan adaptif,” jelas Huda.

Huda menegaskan bahwa penyusunan dan pengesahan RUU Pekerja GIG A22 tidak bisa dilakukan oleh satu fraksi atau satu komisi saja.

Dibutuhkan kesepakatan politik lintas fraksi, konsultasi mendalam dengan para pemangku kepentingan, serta kolaborasi erat dengan Badan Legislasi dan pimpinan DPR.

“Ini kerja besar. Tujuannya bukan untuk menguntungkan kelompok tertentu, tetapi memastikan ekosistem pekerja GIG tumbuh sehat, melindungi pekerja, dan memberi kepastian bagi entitas pemberi kerja. Ini harus menjadi kerja bersama,” pungkasnya.

 

Sumber: Youtuber, Ojol hingga Penulis Konten akan Dibuatkan UU, Legislator PKB: Untuk Lindungi Pekerja GIG – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *