ASN BPK Bantah Terima Uang Suap Kasus Muara Enim: Saya Cuma Pelaksana

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Aparatur sipil negara (ASN) BPK bernama Titin ditahan KPK usai terjaring OTT lanjutan terkait perkara suap di Kabupaten Muara Enim. Titin yang menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan membantah menerima uang.

“Saya nggak terima uang ya, ini nggak adil, saya cuma pelaksana,” kata Titin saat digiring dari gedung Merah Putih KPK menuju mobil tahanan, Kamis (11/6/2026).

Titin terus membantah menerima uang. Dia menyebut pihak yang menerima uang yakni atasannya secara berjenjang.

“Saya hanya melaksanakan. (Yang terima uang) pimpinan saya berjenjang,” terang Titin saat ditanya siapa pihak yang menerima suap dari Bupati Muara Enim Edison.

Titin menjadi pihak yang ditahan KPK bersama satu orang pihak swast bernama Angga usai terjaring OTT lanjutan terkait perkara suap yang melibatkan Bupati Muara Enim, Edison. Kedua langsung ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Diketahui dalam OTT tersebut, total lima ASN di BPK yang terjaring. KPK menyebut OTT ini berkaitan dengan pengadaan proyek smart board di Muara Enim.

“Sejauh ini berkaitan dengan untuk menutup temuan-temuan BPK berkaitan dengan pengadaan yang ada di Pemkab Muara Enim, salah satunya pengadaan smart TV tersebut” kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (10/6).

OTT ini merupakan kelanjutan dari operasi yang dilakukan terhadap Bupati Muara Enim, Edison. KPK menjelaskan ada suap yang diberikan Pemkab Muara Enim ke pihak BPK.

Dalam kasus OTT Bupati Muara Enim, ada 11 orang yang diamankan. Sebanyak enam orang dalam OTT klaster pertama, dan lima ASN BPK yang terjaring dalam OTT klaster kedua.

“Jadi pihak-pihak yang diamankan ini total ada 11. Enam orang yang juga diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, lima orang lagi pihak-pihak baru yang kemudian diamankan dalam tangkap tangan kali ini. Lima orang ini merupakan ASN dari Badan Pemeriksa Keuangan,” jelasnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menahan 4 orang usai ditetapkan sebagai tersangka. Selain Bupati Muara Enim Edison, ada 3 pihak lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yakni:

1. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 – Abi Nurwardani.
2. Keponakan Bupati – Adi Triyadi
3. Marketing PT Millenium Solusi Abadi – Cory Erin Hardi.

KPK menyangkakan Edison, Abi serta Adi dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 12B Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara untuk Cory selaku pihak swasta disangkakan dengan Pasal 605 huruf a dan atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

KPK pun telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 9 sampai dengan 28 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

 

Sumber: ASN BPK Bantah Terima Uang Suap Kasus Muara Enim: Saya Cuma Pelaksana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *