Menteri Nusron: Pemilik Sertifikat Tanah Wajib Pasang Patok untuk Cegah Dicaplok

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga batas tanah miliknya masing-masing.

Menurut Nusron, masyarakat harus memasang patok pada tanah yang dimilikinya.

“Semua yang sudah punya sertipikat, semuanya wajib pasang patok. Diharapkan supaya tidak dicaplok oleh orang lain tanahnya,” ujar Nusron melalui keterangan tertulis, Senin (11/8/2025).

Hal tersebut diungkapkan Nusron pada kegiatan Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.

Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunanyang diakui secara hukum di Indonesia.

Dokumen ini diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui proses administrasi oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

 

Fungsi Sertifikat Tanah

Menunjukkan kepemilikan legal atas suatu bidang tanah.

Memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak milik.

Memuat informasi fisik dan yuridis seperti luas, lokasi, dan status tanah.

Dapat digunakan sebagai jaminan dalam transaksi ekonomi (misalnya KPR).

Menjadi dasar dalam penyelesaian sengketa pertanahan.

 

Jenis Sertifikat Tanah

Jenis Sertifikat

SHM (Hak Milik)

Kepemilikan penuh dan turun-temurun, hanya untuk WNI

HGB (Hak Guna Bangunan)

Hak mendirikan bangunan di atas tanah negara, berlaku terbatas

HGU (Hak Guna Usaha)

Hak mengusahakan tanah untuk pertanian/perkebunan dalam jangka waktu tertentu

Hak Pakai

Hak menggunakan tanah untuk keperluan tertentu, bisa untuk WNA atau badan hukum

Girik, Letter C

Bukti kepemilikan tradisional, belum terdaftar di BPN

Sertifikat tanah sangat penting untuk menghindari konflik dan memastikan bahwa pemilik tanah memiliki hak yang sah.

Sementara itu, batas tanah adalah garis atau penanda yang menunjukkan luas dan lokasi suatu bidang tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh seseorang atau badan hukum.

Penentuan batas tanah sangat penting untuk mencegah sengketa, memastikan legalitas, dan mendukung proses jual beli atau pembangunan properti.

 

Cara Menentukan Batas Tanah

Berikut beberapa metode umum yang digunakan di Indonesia:

Periksa Sertifikat Tanah

Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Girik biasanya mencantumkan denah dan ukuran tanah.

Sertifikat ini menjadi acuan utama dalam menentukan batas resmi.

Identifikasi Patok atau Tanda Fisik

Patok beton, pagar, atau pohon besar sering digunakan sebagai penanda batas.

Namun, tanda fisik bisa bergeser atau hilang, sehingga perlu verifikasi ulang.

Gunakan Peta Bidang Tanah dari BPN

Peta ini memiliki sistem koordinat yang akurat dan dapat diakses melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Lakukan Pengukuran Ulang

Jika ada keraguan, pemilik tanah bisa meminta pengukuran ulang oleh surveyor atau petugas BPN menggunakan teknologi GPS geodetik.

Pengembalian Batas Tanah

Jika batas tanah tidak lagi jelas atau terjadi pergeseran, pemilik bisa mengajukan pengembalian batas ke BPN. Ini adalah proses pengukuran ulang terhadap tanah yang sudah bersertifikat, dengan tujuan memastikan batas sesuai data awal.

Menghindari Sengketa

Diskusikan batas tanah dengan tetangga secara baik-baik.

Buat kesepakatan tertulis jika perlu, disaksikan oleh pejabat desa atau kelurahan.

Dirinya berharap seluruh masyarakat Indonesia yang punya tanah akan memasang patok di tapal batas tanah yang dimiliki.

Pemasangan patok tersebut harus dilakukan dengan musyawarah terlebih dahulu dengan pemilik tanah sekitarnya, untuk menghindari potensi konflik di kemudian hari.

Patok itu dapat terbuat dari kayu, beton, maupun besi, yang terpenting adalah batas lahan ditandai secara fisik dan jelas.

Menteri Nusron menyebut ada dua jenis konflik yang kerap muncul dalam bidang pertanahan, yakni konflik yuridis dan konflik fisik.

Konflik yuridis biasanya dipicu oleh sengketa dokumen seperti letter C ganda. Sementara konflik fisik, seringkali terjadi akibat tidak jelasnya batas lahan karena hanya mengandalkan tanda-tanda alamiah, seperti pohon atau gundukan tanah.

“Kegiatan ini dilaksanakan secara nasional di seluruh Indonesia untuk mengurangi konflik pertanahan, terutama konflik fisik terkait batas tanah,” ucap Nusron.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta seluruh bupati dan wali kota untuk mengintensifkan sosialisasi dan pelaksanaan pemasangan patok di wilayah masing-masing.

“Sosialisasi ini penting dan pelaksananya penting. Nanti dari bupati bisa memerintahkan ke seluruh kepala desa agar pelaksanaan ini secara maksimal dilakukan,” ujarnya.

Ahmad Luthfi menargetkan, pelaksanaan pemasangan patok di Jawa Tengah dapat rampung secepatnya.

Menurutnya, langkah ini akan sangat efektif dalam mencegah tumpang tindih lahan dan memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat.

 

Sumber: Menteri Nusron: Pemilik Sertifikat Tanah Wajib Pasang Patok untuk Cegah Dicaplok – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *