7 Fakta Baru Soal Judi Online RI: Transaksi Rp600 T-Bakal Dapat Bansos

Kriminal

Indonesia Menyapa, Jakarta — Judi online (judol) terus meluas di Indonesia, bahkan transaksinya sudah mencapai Rp600 triliun sampai saat ini.

Praktik ini kembali disorot usai seorang polisi wanita (polwan) membakar sang suami, karena kesal uangnya habis dipakai judi online. Sang suami berpangkat briptu itu tewas setelah mengalami luka bakar 96 persen.

Kejadian ini terjadi pada Sabtu (8/6). Peristiwa tersebut diawali cekcok pasangan suami istri polisi mengenai gaji ke-13.

Polwan di Polres Mojokerto Briptu FN (28) menanyakan kepada sang suami Briptu RDW (27) soal gaji ke-13 yang hanya tersisa Rp800 ribu. Padahal, semula uang di rekening sang suami berjumlah Rp2,8 juta.

“Bahwa motif daripada kejadian ini bahwa saudara almarhum ini, Briptu RDW ini sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, ini dipakai untuk, mohon maaf ini, main judi online,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Minggu (9/6).

Eskalasi kejadian tersebut membuat Presiden Joko Widodo tampak serius menangani judi online. Ia sampai membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk memberantas praktik judol.

Berikut 7 fakta terbaru terkait judi online di Indonesia:

1. Jokowi Bentuk Satgas Judol, Dipimpin Menko Polhukam

Presiden Jokowi mulanya menyampaikan pesan khusus. Ia meminta masyarakat Indonesia untuk tidak berjudi, baik online maupun offline.

“Sudah banyak terjadi karena judi harta benda habis terjual, karena judi suami istri bercerai, karena judi melakukan kejahatan, melakukan kekerasan, bahkan tidak sedikit yang menimbulkan korban jiwa,” ucapnya dalam YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (12/6).

Sehari setelahnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan Presiden Jokowi resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online. Ia menegaskan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto yang akan memimpin satgas tersebut.

Sedangkan dirinya menjadi ketua harian bidang pencegahan. Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dipercaya Presiden Jokowi sebagai ketua harian bidang penegakan hukum.

Masa kerja satgas diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Daring. Satgas ini akan bekerja mulai 14 Juni 2024-31 Desember 2024, meski bisa diperpanjang melalui keputusan presiden.

 

2. Jokowi Tutup 2,1 Juta Situs Judi Online

Presiden Jokowi mengklaim sudah membasmi judi online, sejak sebelum satgas dibentuk. Ia bahkan mengklaim sudah menutup 2,1 juta situs judol di Indonesia.

“Pemerintah juga terus secara serius memberantas dan memerangi perjudian online dan sampai saat ini sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online sudah ditutup,” kata Jokowi.

Jokowi mewanti-wanti judi online sebagai kejahatan transnasional. Menurutnya, pertahanan terbaik menghadapi ancaman itu adalah memperkuat pribadi masing-masing.

Ia meminta masyarakat untuk tidak ikut judi online. Jokowi ingin masyarakat bijak mengelola uangnya masing-masing.

“Oleh karenanya saya mengajak seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, masyarakat luas untuk saling mengingatkan, saling mengawasi, dan juga melaporkan jika ada indikasi tindakan judi online,” sambungnya.

 

3. PPATK Catat Transaksi Judol Tembus Rp600 Triliun

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi judi online di Indonesia tak main-main. Nominalnya bahkan sudah menembus Rp600 triliun.

“Tahun ini saja (kuartal I 2024) perputaran transaksi sudah mencapai lebih dari Rp100 triliun. Jadi kalau dijumlah dengan periode tahun-tahun sebelumnya sudah lebih dari Rp600 triliun perputaran transaksinya,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat (14/6).

Ivan mengatakan transaksi terkait judol dilakukan ke sejumlah negara. Kendati, ia tak merinci lebih lanjut negara mana saja yang terekam oleh PPATK.

PPATK menyebut nilai transaksinya bervariasi dari Indonesia ke sejumlah negara. Ivan menegaskan jumlah semua transaksi judol tersebut relatif signifikan.

“Kita melihat tren penurunan. Namun, tetap diwaspadai pola-pola baru karena demand yang besar, ada potensi naik melihat data kuartal I 2024,” jelasnya

“Saat ini dapat dikatakan telah berhasil dihambat dengan sinergitas antarlembaga yang semakin kuat saat ini, apalagi dalam satgas di bawah pimpinan Menko Polhukam. Jika penanganan tidak serius dilakukan, data menunjukkan kecenderungan jumlahnya akan semakin besar lagi,” wanti-wanti Ivan.

 

4. Muhadjir mau beri bansos korban judi online, tapi dibantah Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut para pelaku judi online bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Nantinya, pecandu judol akan dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos, ya,” kata Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/6).

“Banyak yang menjadi miskin baru itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK,” sambungnya.

Akan tetapi, klaim Muhadjir dibantah oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Pria yang juga ketua umum Partai Golkar itu menegaskan pecandu judi online beda dengan ojek online (ojol). Oleh karena itu, tidak akan ada bantuan bagi pelaku judol.

“Wah kalau judi online itu judol namanya. Kalau judol tidak dapat fasilitas seperti ojol,” kata Airlangga di Kemenko Perekonomian, dikutip dari detikcom

 

5. Perwira TNI terseret judol, Panglima ancam pecat

Seorang anggota TNI bernama Letda R yang merupakan Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/TBS diduga terseret judol. Ia disebut menyalahgunakan dana satuan sebesar Rp876 juta untuk judi online.

“Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Paku Brigif 3/Tri Budi Sakti, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online guna proses hukum lebih lanjut,” ucap Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto berjanji bakal menindak tegas prajurit yang bermain judi online. Agus mengatakan hukumannya bisa sampai pemecatan.

Agus menegaskan tak akan segan memberikan hukuman berat agar prajurit yang bermain judol jera. Ia berharap tidak ada lagi prajurit yang terjerat judi online ke depannya.

“Yang jelas, yang melanggar, saya hukum. Hukuman berat. Bisa dipecat,” kata Agus di Jakarta, Jumat (14/6).

“Supaya tobat,” tegasnya.

 

6. Pegawai Bank Maluku tilep uang titipan BI Rp1,5 Miliar

Seorang pegawai bank di Maluku berinisial ES ditangkap usai ketahuan menilep duit titipan Bank Indonesia (BI) sebesar Rp1,5 miliar. Uang sebanyak itu digunakan ES untuk judi online.

Kasus ini terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan, ES melakukan pencatatan di dua buku register asli dan palsu untuk memuluskan aksinya.

“Jadi dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memakai dana Rp1,5 miliar untuk main judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-harinya,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena, dikutip dari detikcom.

“Dana Rp1,5 miliar itu dititipkan BI ke Bank Maluku Cabang Namlea pada 2022. Pelaku lalu membuat dua buku catatan asli dan palsu sehingga pihak bank mengira uangnya masih ada, padahal sudah dipakai pelaku,” jelasnya.

Polisi menyebut ES mengubah ke sistem perbankan, seolah-olah dana Rp1,5 miliar itu masih ada. Padahal, uang tersebut dipakai bertahap untuk bermain judi online sejak Desember 2022.

Penarikan dilakukan sejak Desember 2022 hingga Desember 2023. Jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp200 juta, Rp100 juta, dan Rp80 juta sampai uang titipan Rp1,5 miliar itu habis.

 

7. Judi online meluas ke DPR

Judi online ternyata meluas hingga ke DPR RI. Ini diungkap oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra itu mendengar rekannya di DPR dan DPRD juga terpapar judi online. Menurutnya, daya papar judol sudah tak memandang profesi.

“Profesi apapun sangat mungkin terpapar judi online karena memang peredarannya cukup luas. Di DPR dan DPRD saya dengar ada juga teman-teman yang terpapar,” katanya, dikutip dari detikcom.

“Jadi dicek HP-nya secara rutin dan diingatkan atasannya bahwa mengatasi kesulitan ekonomi, gaji kecil, tidak bisa dengan judi online ini,” sambung Habiburokhman.

 

Sumber: 7 Fakta Terbaru Judi Online RI: Transaksi Rp600 T-Bakal Dapat Bansos (cnnindonesia.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *