Yang Dikhawatirkan dari KUHAP dan KUHP yang Mulai Berlaku Hari Ini: Pandangan Pakar dan Aktivis

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Mulai hari ini 2 Januari 2026, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) mulai berlaku.

Ini adalah KUHP dan KUHAP yang baru disahkan oleh DPR RI pada rapat paripurna, Selasa 18 November 2025 lalu.

Perbedaan secara umum KUHP dan KUHAP:

  • KUHP mengatur hukum pidana materiil tentang tindakan apa saja yang dilarang oleh negara dan dapat dikenakan sanksi pidana yang berlaku secara umum seperti kasus pencurian, pembunuhan, korupsi, delik aduan, dan pidana alternatif seperti denda atau kerja sosial.
  • KUHAP mengatur tentang sistem peradilan pidana formil seperti mekanisme aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya seperti penyelidikan, penyidikan hingga persidangan termasuk soal perlindungan hak tersangka/terdakwa, saksi, dan korban.

Sejumlah pihak menilai berlakunya KUHP baru akan mengurangi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Satu di antaranya pasal 240 KUHP Baru yang mengatur mengenai penghinaan pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda.

Pasal tersebut merupakan delik aduan sehingga perkara bisa diproses berdasarkan aduan pihak yang dihina secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Berikut kekhatiran para guru besar dan aktivis hukum dan HAM mengenai pemberlakuan KUHAP dan KUHP yang baru:

MALAPATEKA

Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman mengungkapkan KUHP yang mulai berlaku hari ini sebagai malapetaka.

Ia pun mendorong pemerintah untuk menunda berlakunya KUHP baru tersebut.

Jika tidak, ia berharap KUHP baru digugat ke Mahkamah Konsitusi karena tak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Marzuki Darusman mengatakan saat ini Indonesia sudah masuk dalam sistem politik autoritarian.

Marzuki menilai KUHP baru merupakan produk dari pameran kesewenang-wenangan pemerintah yang berbaju hukum.

“Dan karena itu kita pada hari ini mulai besok menghadapi satu kondisi darurat, bahkan mungkin kita memasuki satu fase malapetaka,” kata Marzuki Darusman dalam konferensi pers daring bertajuk Deklarasi Indonesia Darurat Hukum, Kamis (1/1/2026).

Hal itu dikarenakan benteng terakhir yang melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan serta tindakan-tindakan polisioner secara hukum runtuh dengan disahkannya KUHP baru.

“Sudah tidak ada lagi pertahanan masyarakat secara hukum untuk mencegah apa yang baru saja terjadi (Demonstrasi) tiga bulan yang lalu, pada bulan Agustus,” kata Marzuki.

TIDAK MELINDUNGI HAK RAKYAT

Guru Besar Antropologi Hukum UI Prof Sulistyowati Irianto mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tak melindungi rakyat, melainkan menjaga kekuasaan elite.

Menurut dia, tujuan hukum menjaga masyarakat dari kejahatan dan keserakahan namun KUHP yang baru tujuan hukum tersebut tidak akan terjadi.

Ia pun lantas mengutip kajian hukum Vertical Legal Studies yang menyatakan hukum sangat tergantung pada behind the gun atau orang-orang yang berada di balik kekuasaan.

Lanjut dia, hukum saat ini tidak seperti tujuan semula.

Ia melihat tujuan hukum sekarang adalah untuk merepresi kelompok yang jumlahnya mayoritas tetapi tidak punya power serta untuk menjaga kekuasaan elite.

Ia lalu menyoroti proses pembentukan KUHP baru yang tidak melibatkan masyarakat sipil.

“Apa bahayanya ini semua? Kita itu masih negara hukum atau tidak. Kalau kita negara hukum, suatu prinsip yang memang tujuannya adalah menjaga masyarakat dari potensi kesewenang-wenangan penyelenggaran negara,” kata Sulistyowati dalam konferensi pers daring bertajuk Deklarasi Indonesia Darurat Hukum, pada Kamis (1/1/2026).

Dalam proses pembentukan KUHP baru, hak untuk didengar, hak untuk dijelaskan, hak untuk mendapat secara terbuka, dan ikut bersama-sama lewat partisipasi publik yang luas tidak terjadi.

Ia mengatakan tak ada partisipasi publik, pelindungan hak asasi manusia menjadi sangat terancam.

Terkait independensi pengadilan, ia menyoroti banyaknya anak muda yang ditahan imbas demonstrasi akhir Agustus 2025.

MENCABUT HAK RAKYAT

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammar Isnur  menegaskan KUHP dan KUHAP merupakan instrumen untuk mencabut hak-hak rakyat.

Kata dia setiap orang yang salah tangkap, setiap orang yang salah tahan, setiap orang yang salah penjara, setiap orang yang salah proses hukum,dan setiap kesewenang-wenangan yang terjadi oleh penyidik, penuntut, hakim, akan menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Mulai presiden, menteri hukumnya, dan DPR. Dan Anda, disumpah, diikat janji untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia. Jadi setiap elemen pelanggaran adalah tanggung jawab presiden,” kata Isnur.

“Dan ketika terjadi pelanggaran, karena situasi yang sistematis, semuanya meluas terjadi, patut kita mendorong bahwa ini adalah pelarangan HAM yang serius. Ini kejahatan kemanusiaan, karena kejahatannya lahir dari sistematis pemerintah pusat yang abai, yang tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya,” imbuhnya.

PASAL-PASAL ANTIKRITIK

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengembalikan pasal-pasal anti kritik.

Serta penegak hukum seperti kepolisian yang nyaris tanpa pengawasan yang memadai.

Adapun hal itu disampaikan Usman Hamid pada konferensi pers daring bertajuk Deklarasi Indonesia Darurat Hukum, pada Kamis (1/1/2026).

Usman mengatakan hukum pidana baru atau KUHP baru adalah produk legislasi yang cacat, yang lahir dari proses yang ugal-ugalan, tidak transparan.

Serta syarat pasal-pasal bermuatan anti negara hukum, anti keadilan, dan anti hak asasi manusia.

Misalnya, lanjutnya KUHP baru melonggarkan kriminalisasi terhadap warga negara dalam konteks mengkritik pejabat seperti presiden, pejabat negara lainnya, maupun juga instansi negara lainnya.

Bahkan kata Usman, memberikan semacam kewenangan yang lebih luas lagi kepada instansi-instansi negara, penegakan hukum seperti kepolisian yang nyaris tanpa pengawasan yang memadai.

“Kita berada di tengah situasi bahwa tidak sedikit dari mereka yang berada di balik jeruji itu mengalami ketidakadilan. Mengalami pelanggaran hak asasi manusia berupa penyiksaan dan penyalahgunaan kekuasaan lainnya,” terangnya.

KUHP dan KUHAP baru memperburuk situasi itu, kata Usman Hamid.

Hal itu dilakukan dengan mengembalikan pasal-pasal anti kritik dan memberikan kekuasaan nyaris tidak terkontrol kepada kekuasaan negara.

“Sehingga membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara,” imbuhnya.

Usman Hamid menyoroti bertambah banyak masyarakat yang bersuara kritis mengalami teror dan ancaman keselamatan jiwa.

Yang terbaru aktivis lingkungan Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik, hingga DJ Donny.

Mereka, kata Usman, tidak sedang menggerakkan demonstrasi. Bahkan, mereka hanya melakukan penyampaian pendapat.

Ancaman dan teror kepada para aktivis tersebut, diyakininya berjalan senapas dengan kembalinya larangan kepada warga negara untuk bersuara kritis kepada negara, kepada presiden, kepada pejabat negara.

“Dengan alasan-alasan yang berbau kolonial seperti penghinaan presiden, penghinaan pejabat negara, atau penghinaan instansi negara,” terangnya.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia itu menyatakan KUHP dan KUHAP baru merupakan ancaman serius bagi keadilan, bagi perlindungan hak asasi manusia, dan bagi prinsip negara hukum.

“Kita tidak dapat membiarkan undang-undang yang buruk ini dijalankan begitu saja. Apalagi tanpa persiapan yang matang seperti adanya rancangan peraturan pemerintah maupun juga hal-hal lain yang dibutuhkan,” imbuhnya.

Ia mengatakan hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru saat ini. Tidak meyakinkan untuk menjamin terjaganya keadilan

“Menjaga keadilan artinya memastikan pelaku kejahatan dihukum sesuai tingkat kesalahan mereka,” tandasnya.

 

Sumber: Yang Dikhawatirkan dari KUHAP dan KUHP yang Mulai Berlaku Hari Ini: Pandangan Pakar dan Aktivis – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *