Usai Putusan MK, Wapres Gibran Disarankan Mundur atau DPR Gunakan Mekanisme Konstitusional

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Pengamat Politik sekaligus Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menawarkan dua solusi menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Ubedilah mengusulkan Gibran mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.

Atau solusi kedua DPR RI menggunakan mekanisme konstitusional untuk menyikapi putusan MK tersebut.

Usulan itu disampaikan Ubedilah setelah MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026) malam.

Putusan MK soal Ijazah Gibran

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat.

Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.

“Putusan tersebut membuat posisi Gibran sebagai wakil Presiden telah kehilangan legitimasi moral,” kata Ubedilah kepada Tribunnews.com, Rabu (7/10/2026).

Muncul ketidakpercayaan terhadap Gibran

Ia menilai ketidakpercayaan publik terhadap Gibran berpotensi semakin meluas sehingga berdampak terhadap legitimasi publik terhadap posisi Wakil Presiden.

“Situasi itu juga telah membuat semacam ketidakpastian hukum yang sangat serius dan membuat masyarakat secara umum akan mengalami keresahan kolektif,” ujarnya.

Ubedilah kemudian menawarkan dua langkah yang menurutnya dapat ditempuh untuk memberikan kepastian politik dan hukum dalam tata negara.

Pertama, Ubedilah menilai Gibran memiliki alasan untuk mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.

Menurut dia, posisi Wakil Presiden memiliki standar etik yang tinggi dalam kehidupan bernegara.

“Tidak punya ijazah SLTA/sederajat tetapi jadi Wapres itu ada semacam kebohongan publik yang melekat pada tubuh politik Gibran sebagai Wapres. Itu pelanggaran etik berat seorang Wapres sekaligus beban etik yang mendalam,” katanya.

 

DITOLAK - Suasana sidang pengucapan putusan pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan (dkk), tidak dapat diterima atau ditolak. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DITOLAK – Suasana sidang pengucapan putusan pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan (dkk), tidak dapat diterima atau ditolak. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

 

Kekosongan jabatan

Ubedilah mengatakan apabila Gibran mengundurkan diri, akan terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden.

Kondisi tersebut telah diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. Berdasarkan ketentuan itu, apabila terjadi kekosongan Wakil Presiden, paling lambat 60 hari MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.

Solusi kedua, Ubedilah mengusulkan DPR menggunakan mekanisme konstitusional untuk menyikapi persoalan tersebut.

“Jika DPR menyatakan bahwa tidak adanya ijazah SLTA Wapres sebagai pelanggaran etik berat maka proses impeachment atau melalui mekanisme pemakzulan terhadap Wapres dapat berlanjut di MPR,” ujar Ubedilah.

Namun, mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam UUD 1945 memiliki tahapan yang harus dilalui.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Sementara Pasal 7B mengatur DPR terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut sebelum usul pemberhentian dapat diajukan kepada MPR.

Dengan demikian, usulan Ubedilah mengenai mekanisme pemakzulan tidak berarti pemberhentian dapat langsung dilakukan DPR atau MPR. Prosesnya tetap harus mengikuti tahapan konstitusional yang diatur dalam UUD 1945.

Alasan Mahkamah

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka punya ijazah tamat SMA di luar negeri.

Hal itu dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangan sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (10/06/2026).

“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” kata Arsul.

Fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri.

Melainkan hanya certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades.

“Menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat. Melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” tutur Arsul.

Menurut MK, secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: “This is to certify that (nama yang tamat) has been awarded …”.

“Tidak hanya itu, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh,” lanjut Arsul.

Sebab dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan.

Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan Gibran sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 juga dinilai sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan.

 

Sumber: Usai Putusan MK, Wapres Gibran Disarankan Mundur atau DPR Gunakan Mekanisme Konstitusional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *