Ombudsman Kawal Layanan Pertanahan Tulang Bawang

Indonesia Menyapa, Tulang Bawang — Komitmen Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tulang Bawang dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan dan bebas maladministrasi mendapat pengawasan langsung dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung.

Tim Ombudsman melakukan evaluasi dan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Tahun 2026 di Kantah Kabupaten Tulang Bawang, Selasa (6/10/2026). Penilaian ini menjadi bagian dari pengawasan eksternal untuk memastikan layanan pertanahan berjalan sesuai standar yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dalam penilaian tersebut, Ombudsman menguji sejumlah aspek penting pelayanan, mulai dari kejelasan standar dan prosedur, kepastian waktu serta biaya, hingga ketersediaan sarana dan prasarana. Fasilitas bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas turut menjadi perhatian, termasuk mekanisme dan efektivitas pengelolaan pengaduan masyarakat.

Tak hanya memeriksa fasilitas di area loket, tim Ombudsman juga menggali informasi melalui wawancara dengan petugas pelayanan dan masyarakat yang tengah mengurus dokumen pertanahan. Langkah ini dilakukan untuk melihat secara langsung kualitas pelayanan dari sisi penyelenggara maupun penerima layanan.

Kepala Kantah Kabupaten Tulang Bawang diwakili Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Bahrul Rufli, S.H., M.H., menyambut positif proses evaluasi tersebut. Menurutnya, penilaian Ombudsman menjadi momentum penting untuk mengukur sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan secara berkelanjutan.

“Penilaian ini bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan pijakan penting untuk terus membenahi diri, memangkas birokrasi yang kaku, serta memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi,” ujarnya.

Evaluasi Ombudsman juga menjadi bagian dari penguatan pembangunan Zona Integritas (ZI) di lingkungan Kantah Kabupaten Tulang Bawang menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Sejumlah inovasi pelayanan terus didorong, baik melalui pemanfaatan teknologi digital maupun penyederhanaan layanan walk-in di loket. Upaya tersebut diarahkan untuk menciptakan layanan pertanahan yang lebih mudah diakses, inklusif, cepat, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Dengan pengawasan eksternal dan evaluasi berkelanjutan, Kantah Kabupaten Tulang Bawang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan sekaligus membangun kepercayaan publik melalui layanan yang mudah, transparan, akuntabel, dan terpercaya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *