TNI Pastikan Tak Akan Ambil Alih Pekerjaan Pegawai Sipil: Kami Ingin Jadi Tentara Profesional

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, memastikan prajurit tidak akan mengambil alih posisi pekerjaan yang seharusnya dijalankan oleh pegawai sipil.

Sebelumnya, masyarakat dikhawatirkan atas Revisi Undang-undang TNI disahkan, terutama mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga sipil.

Namun, Kristomei menegaskan bahwa sebelum disahkannya revisi UU TNI itu, penempatan prajurit di kementerian dan lembaga sipil dilakukan atas permintaan instansi terkait.

TNI kemudian melakukan assessment terhadap prajurit yang memiliki keahlian sesuai dengan kebutuhan lembaga tersebut, sebelum menyerahkan kandidat kepada kementerian atau lembaga untuk penilaian lebih lanjut.

“Ini adalah bentuk kerjasama antara TNI dan instansi sipil. Kami tidak akan mengambil alih posisi yang seharusnya dikerjakan oleh pegawai sipil,” kata Kristomei dalam Webinar ISDS bertajuk Tentang UU TNI – Kita Bertanya, TNI Menjawab pada Selasa (25/3/2025).

Kristomei juga menjelaskan bahwa keraguan masyarakat soal revisi UU TNI 34 tahun 2004 akan mengembalikan lagi dwifungsi ABRI itu tidaklah tepat, karena tidak pernah ada niatan dari TNI untuk kembali ke sana.

“Seperti yang tadi saya sampaikan, misalnya berapa banyak sih generasi muda TNI saat ini yang pernah merasakan nikmatnya dwifungsi ABRI?”

“Saya saja seorang Kapuspen TNI, saya lulusan Akademi Militer tahun 1997 tidak pernah merasakan nikmatnya apa itu dwifungsi ABRI,” kata Kristomei.

“Dan kami karena tidak pernah merasakan nikmatnya, ngapain kami kembali lagi ke masa lalu. Kami ingin jadi tentara profesional,” lanjutnya.

Oleh karena itu, kata Kristomei, agar TNI menjadi tentara profesional sesuai dengan jati diri TNI sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara profesional, maka TNI perlu dilengkapi dengan persenjataan atau alutsista.

Selain itu, menurut dia, tentara juga perlu dipikirkan kesejahteraannya.

“Anggaran pertahanan harus dipikirkan sehingga bisa mencukupi untuk melatih, melengkapi perlengkapan dalam rangka kita melaksanakan operasi,” ujarnya.

“Jadi perubahan-perubahan dalam pasal 7 dalam tugas-tugas TNI, dalam pasal 47, tidak ada bahwa kita ingin untuk kembali mengaktifkan dwifungsi ABRI atau TNI,” lanjut Kristomei.

Lebih lanjut, Kristomei menegaskan bahwa doktrin TNI tetap mengutamakan pengabdian kepada masyarakat, sesuai dengan 8 Wajib TNI, tanpa mengesampingkan peran dan pekerjaan yang sudah dijalankan oleh ASN.

Ia juga mengingatkan bahwa TNI bertujuan untuk memastikan prajurit yang bertugas di kementerian atau lembaga sipil dapat membawa nama baik institusi.

“Nama baik TNI harus dipertanggungjawabkan. Kami tidak ingin prajurit kami tidak dapat memenuhi harapan lembaga atau kementerian yang membutuhkan mereka,” jelas Kristomei.

 

TNI Pastikan Prajurit Lulusan Akademi Militer Tak Akan Ditempatkan di Posisi Sipil

Sementara itu, untuk mengatasi kekhawatiran mahasiswa tentang lapangan pekerjaan, Kristomei pun memastikan bahwa prajurit yang baru lulus dari Akademi Militer atau Secaba tidak akan ditempatkan di posisi-posisi sipil.

Melainkan hanya di posisi yang membutuhkan keahlian manajerial.

“Tidak akan lulusan akademi militer atau lulusan secaba itu, masuk untuk menempati posisi-posisi di kementerian atau lembaga. Tidak akan, dan ngapain juga TNI, 4 tahun dia didik di akademi militer, tiba-tiba masuk ke kementerian.”

“Sayang, ngapain 4 tahun di sana? Mendingan saya kuliah saja, sehingga saya punya keahlian tersendiri, saya bisa masuk ke institusi sipil,” katanya.

Kristomei juga menekankan bahwa TNI tidak ingin menjadi lembaga “super body”.

Menurutnya, revisi UU TNI itu mempertegas batasan apa yang boleh dikerjakan dan tidak boleh dikerjakan oleh TNI hingga mengenai posisi yang dapat diisi oleh prajurit aktif.

Di mana, hanya 14 kementerian dan lembaga yang diperbolehkan menerima prajurit aktif.

Di luar itu, prajurit yang ingin bekerja di sektor sipil harus pensiun atau mengundurkan diri.

“Do and don’t-nya jelas, garisnya sudah jelas. 14 kementerian atau lembaga yang boleh dimasuki oleh prajurit aktif adalah di 14 ini.”

“Sisanya, kalau memang ada kementerian atau lembaga lain yang butuh, ya prajuritnya harus pensiun atau mengundurkan diri,” ungkap dia.

Meskipun demikian, revisi UU TNI masih menuai protes dari sejumlah kalangan, termasuk mahasiswa dan masyarakat sipil, yang khawatir tentang potensi kecemburuan antara ASN dan prajurit TNI yang ditempatkan di posisi sipil.

Kritik juga muncul terkait pasal mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil.

TNI pun berharap masyarakat dapat memahami bahwa revisi ini dirancang untuk meningkatkan profesionalisme dan kerjasama antara TNI serta lembaga sipil tanpa mengganggu peran serta integritas masing-masing pihak.

 

Sumber: TNI Pastikan Tak Akan Ambil Alih Pekerjaan Pegawai Sipil: Kami Ingin Jadi Tentara Profesional – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *