Tiko Suami BCL Kembali Diperiksa Kasus Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Polisi kembali memeriksa Tiko Aryawardhana, suami dari Bunga Citra Lestari (BCL) di kasus dugaan penggelapan sebesar Rp6,9 miliar pada Senin (12/8).

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah pemeriksaan pada Rabu (24/7) ditunda.

“Pemeriksaan hari ini jam 13.00 WIB. Tiko konfirmasi untuk hadir pemeriksaan,” jelasnya kepada wartawan lewat pesan singkat.

Tiko Aryawardhana sebelumnya dilaporkan oleh mantan istrinya, AW terkait dugaan penggelapan RP6,9 miliar ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kronologi perkara ini bermula saat pelapor mendirikan perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjana yang bergerak di bidang makanan dan minuman bersama Tiko pada Maret 2015.

Dalam perusahaan itu, AW menjabat sebagai komisaris dan Tiko selaku direktur. Saat pendirian perusahaan, pelapor menyetor dana sebesar Rp2 miliar yang dimasukkan ke dalam deposito berjangka.

Selanjutnya deposito tersebut digadaikan di Bank Danamon KCP Panglima Polim. Hingga akhirnya restoran tersebut berjalan sampai bulan Juli 2019.

Dua tahun berselang, tepatnya pada Juni 2021, pelapor yang sudah bercerai dengan Tiko menemukan dokumen laporan keuangan tahun 2017. Namun saat pelapor mencocokkan dengan data laporan keuangan restoran yang ia miliki ternyata terdapat selisih sejumlah Rp140.000.000.

Selanjutnya, pelapor mengecek ke tiga rekening atas nama perusahaan dan menemukan ada sejumlah kejanggalan transaksi.

Kini, laporan tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam proses penyidikan, Tiko sudah dua kali dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai terlapor yakni pada Kamis (11/7) dan Selasa (16/7).

 

Sumber: Tiko Suami BCL Kembali Diperiksa Kasus Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar (cnnindonesia.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *