Teman Wanita Gazalba Ikut Samarkan Aset, KPK Sebut Bisa Jadi Tersangka

Indonesia Menyapa, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sejumlah pihak yang nantinya terbukti membantu menyamarkan aset terkait kasus dugaan pencucian uang hakim agung nonaktif Gazalba Saleh bisa ditetapkan sebagai tersangka.

“Siapa pun dapat dikembangkan sebagai tersangka TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang] sepanjang alat buktinya cukup,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Senin (13/5).

Jawaban tersebut disampaikan Ali ketika dikonfirmasi mengenai status hukum dari Edy Ilham Shooleh yang merupakan kakak kandung Gazalba dan Fify Mulyani selaku teman dekat Gazalba.

Di dalam surat dakwaan jaksa KPK, Gazalba sepanjang tahun 2020-2022 didakwa melakukan pencucian uang bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani.

Nama Edy Ilham Shooleh dipakai untuk membeli mobil Toyota Alphard. Sementara nama Fify Mulyani digunakan untuk membeli rumah di Sedayu City At Kelapa Gading.

Ali Fikri mengatakan tim jaksa KPK akan terlebih dahulu membuktikan perbuatan Gazalba untuk selanjutnya dapat mengembangkan perkara. Adapun sidang Gazalba sudah memasuki tahap pembacaan nota keberatan atau eksepsi pada pekan ini.

“Nanti ikuti dulu persidangannya. Fakta-fakta hasil penyidikan akan dibuka jaksa,” ucap Ali.

Selain pencucian uang, Gazalba juga didakwa menerima gratifikasi. Menurut jaksa KPK, Gazalba menerima gratifikasi termasuk uang terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Di tahun 2020 misalnya, Gazalba menangani perkara peninjauan kembali (PK) atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar dengan register perkara nomor: 109 PK/Pid.Sus/2020. Jaffar Abdul Gaffar didampingi oleh Advokat Neshawaty Arsjad yang juga memiliki hubungan keluarga dengan Gazalba.

Pada 15 April 2020, PK tersebut dikabulkan Gazalba. Atas pengurusan perkara dimaksud, Neshawaty dan Gazalba menerima uang sebesar Rp37 miliar dari Jaffar Abdul Gaffar.

Gazalba sebagai hakim agung dari tahun 2020-2022 disebut telah menerima gratifikasi sebesar Sin$18.000 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa Sin$1.128.000, US$181.100, serta Rp9.429.600.000.

“Kemudian dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya, terdakwa membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan dengan mata uang harta kekayaan hasil korupsi di atas,” kata jaksa KPK dalam sidang pembacaan surat dakwaan beberapa waktu lalu.

 

Sumber: Teman Wanita Gazalba Ikut Samarkan Aset, KPK Sebut Bisa Jadi Tersangka (cnnindonesia.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *