Indonesia Menyapa, Jakarta — Aktris Nikita Mirzani tampil beda saat menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (16/10).
Pasalnya, perempuan 39 tahun itu tampak menggunakan dress putih berlengan panjang serta kerudung berwarna senada.
Nikita Mirzani pun sengaja memakai pakaian yang sopan pada persidangan hari ini.
Dia lantas mengungkapkan alasan dirinya tampil lebih tertutup dibandingkan biasanya.
Sebab ibu tiga anak itu dinilai tak sopan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama persidangan.
“Karena kemarin aku dibilang tidak sopan, maka hari ini aku berikan kesopanan,” ujar Nikita Mirzani du PN Jakarta Selatan, Kamis.
Pemain film Comic 8 itu, bahkan memiliki tema tersendiri untuk penampilannya hari ini.
“Hari ini aku jadi putri Firaun, ya,” kata Nikita Mirzani seraya bercanda.
Sebelumnya, Nikita Mirzani menjalani sidang atas kasus dugaan pemerasan dan TPPU, dengan agenda tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/10).
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan yang cukup berat.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar JPU di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Setelah JPU membacakan tuntutan, majelis hakim mempersilakan pihak Nikita Mirzani untuk menyiapkan pledoi atau pembelaan pada pekan depan.
“Untuk itu sebagaimana sudah kita rencanakan ya, akan kita kasih waktu sampai hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 ya,” tutur Majelis Hakim.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys.
Selain itu, Nikita juga didakwa atas dugaan tindakan pencucian uang atas uang yang dia terima dari Reza Gladys. Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Sumber: Tampil Berbeda di Persidangan. Nikita Mirzani: Hari Ini Aku Berikan Kesopanan

