⁠Vonis Terbaru 2 Tentara Kasus Andrie Yunus Lebih Ringan Tuai Kritikan

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Putusan banding Pengadilan Tinggi Militer Jakarta terhadap terdakwa penyiram air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus menuai kritik. Vonis itu meringankan hukuman bui dan membatalkan hukuman tambahan berupa pemecatan terhadap dua terdakwa anggota TNI.

Hal tersebut tercantum dalam amar putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer, Sabtu (5/9/2026).

 

Hukuman Bui Disunat dan Pemecatan Dibatalkan

Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta meringankan hukuman dua anggota TNI yang menjadi eksekutor penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Hakim Pengadilan Militer juga membatalkan pemecatan dari Dinas Militer terhadap keduanya.

Dua terdakwa anggota TNI itu yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono.

“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya,” bunyi amar putusan.

Dalam putusan banding tersebut, hukuman penjara Edi dan Budhi dikurangi. Edi sebelumnya divonis 3 tahun penjara dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan. Lalu hukuman Budhi sebelumnya 2 tahun 6 bulan penjara dikurangi menjadi 2 tahun.

Sementara itu, hukuman untuk terdakwa Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tidak berubah. Nandala tetap divonis 2 tahun penjara dan Sami tetap dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-3 dan Terdakwa-4,” bunyi amar tersebut.

Berikut bunyi amar lengkap putusan bandingnya:

a. Edi Sudarko: Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
b. Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono: Pidana penjara selama 2 tahun
c. Kapten Nandala Dwi Prasetya: Pidana penjara selama 2 tahun
d. Lettu Sami Lakka: Pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan

 

Putusan Pengadilan Tingkat Pertama

Pada pengadilan tingkat pertama, hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hakim menyatakan Terdakwa I, Edi, telah memprovokasi para terdakwa lain.

Hakim menyebut Terdakwa II, Budhi, sebagai pihak yang berinisiatif menyiram air keras terhadap Andrie. Budhi juga dinyatakan sebagai sosok yang menyiapkan racikan air keras tersebut.

Selanjutnya, hakim menyebut Terdakwa III, Nandala, merupakan perwira yang seharusnya mencegah peristiwa itu terjadi, tetapi justru ikut merencanakan perbuatan tersebut. Hakim menambahkan bahwa Nandala dan Sami juga turut mencari keberadaan Andrie Yunus.

Perbuatan para terdakwa menyebabkan Andrie Yunus mengalami kecacatan hingga tidak bisa lagi membaca. Menurut hakim, tuntutan 2,5 tahun penjara tidak setimpal dengan perbuatan Terdakwa I, tetapi setimpal untuk Terdakwa II. Di sisi lain, hakim menilai tuntutan 2,5 tahun penjara terhadap Terdakwa III dan IV terlalu berat.

 

Edi dan Budhi Dihukum Dipecat

Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer untuk terdakwa Edi dan Budhi. Hakim memiliki pertimbangan sendiri atas pemecatan tersebut meskipun tidak dicantumkan dalam tuntutan oditur.

“Terdakwa I dan II tidak layak lagi dipertahankan dalam dinas TNI,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan hukuman tambahan pemecatan dari TNI.

Hal yang memberatkan putusan ini adalah status para terdakwa sebagai prajurit TNI yang telah mengkhianati tugas dengan melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Perbuatan tersebut dinilai merusak citra TNI, dilakukan secara sengaja, menunjukkan arogansi, meninggalkan trauma dan penderitaan, serta menyebabkan Andrie Yunus mengalami cacat permanen pada matanya.

Sementara itu, hal yang meringankan meliputi sikap terdakwa yang mengakui perbuatan, belum pernah dihukum, prestasi tugas terdakwa I, II, dan III, serta iktikad mereka yang telah meminta maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, dan korban.

 

Kritikan TAUD

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) kecewa terhadap vonis dua prajurit TNI yang disunat hingga pembatalan pemecatan dari dinas militer. TAUD menilai putusan itu tidak mempertimbangkan kerugian yang dialami Andrie.

“Putusan Dilmilti II Jakarta tidak mempertimbangkan kerugian yang dialami korban dengan kerusakan pada indera penglihatannya serta luka bakar kulit sekitar +20 persen. Putusan yang dijatuhkan semakin menunjukkan pentingnya reformasi pengadilan militer agar sejalan dengan perkembangan hukum pidana modern, prinsip perlindungan korban, serta standar peradilan yang berkeadilan,” tulis TAUD dalam siaran pers di situs KontraS, Sabtu (5/9).

“Jika dibaca, amar putusan tersebut terkesan janggal dan tidak lazim karena di satu sisi amar putusan banding mengubah pidana pokok namun di sisi lain tidak memberikan kejelasan apakah pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang telah dijatuhkan di tingkat pertama turut diubah atau tetap berlaku. Ketidakjelasan ini secara wajar menimbulkan kesan bahwa pemecatan terhadap terdakwa Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi telah dianulir,” sambungnya.

TAUD ini terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, KontraS, LBH Pers, Trend Asia, Imparsial, dan Greenpeace Indonesia.

TAUD memandang putusan Pengadilan Militer Tinggi itu menguntungkan terdakwa dan mengabaikan bukti yang relevan. Hal itu, kata TAUD, bukan hanya berpotensi merusak marwah kehakiman, tapi juga menggerus prinsip negara hukum.

“Perubahan amar putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta justru memperlihatkan konstruksi pemidanaan yang lebih menguntungkan Terdakwa, sementara proses persidangannya berlangsung tertutup dan berpotensi mengabaikan atau memilah bukti serta fakta yang relevan. Kondisi tersebut membuat proses pencarian kebenaran materiil menjadi tidak utuh,” ujarnya.

“Konstruksi hukum yang demikian bukan hanya berpotensi merusak marwah kekuasaan kehakiman, tetapi juga menggerus prinsip negara hukum yang semestinya menjamin kepastian hukum, transparansi, dan keadilan,” imbuhnya.

TAUD mempertanyakan kompetensi hakim di tingkat banding. TAUD mengatakan seharusnya hakim memperhitungkan serius dalam menentukan berat ringannya pidana alih-alih putusan banding justru mengurangi hukuman.

“Posisi dan kapasitas pelaku semestinya menjadi faktor yang diperhitungkan secara serius dalam menentukan berat-ringannya pidana. Alih-alih memperberat pertanggungjawaban, putusan banding justru mengurangi hukuman, termasuk dengan menghilangkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua Terdakwa,” ujarnya.

TAUD juga menyinggung pernyataan Komisi Yudisial (KY) yang menyebut adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim yang mengadili kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di tingkat pertama. TAUD meminta Mahkamah Agung dan KY untuk menindaklanjuti secara serius dan transparan pengaduan korban terhadap dugaan pelanggaran etik majelis hakim Dilmil II-08 Jakarta.

“Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk menindaklanjuti secara serius dan transparan pengaduan korban terhadap praktik pelanggaran etik majelis hakim Dilmil II-08 Jakarta sekaligus menonaktifkan ketua Dilmil II-08 Jakarta dan Dilmilti II Jakarta atas dugaan pemeriksaan dan pemutusan perkara yang mengabaikan prinsip-prinsip etika, independensi, imparsialitas, dan integritas hakim,” tuturnya.

 

Sumber: ⁠Vonis Terbaru 2 Tentara Kasus Andrie Yunus Lebih Ringan Tuai Kritikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *