Indonesia Menyapa, Jakarta — Prediksi Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, terkait dengan Roy Suryo mengajukan praperadilan keeempat dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) 100 persen akurat.
Beberapa waktu lalu, Ade menyebut Roy Suryo akan mengajukan praperadilan keempat karena masih terdapat sejumlah pasal yang menjerat Roy Suryo, tetapi belum diuji melalui mekanisme praperadilan.
Ia menilai masih ada sejumlah pasal lain yang belum menjadi objek praperadilan.
“Menurut hemat saya masih ada Pasal 310, 311. Ada 310, ada 311, ada 35. Praperadilan kedua itu Pasal 32. Praperadilan ketiga soal ganti kerugian dan rehabilitasi akibat penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dinyatakan tidak sah. Nah berarti praperadilan keempat bakal ada pasal lagi nih. Pasti (ada praperadilan keempat),” kata Ade Darmawan, dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Sabtu (18/7/2026).
Ia menambahkan, Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 35 masih belum diuji melalui praperadilan sehingga berpotensi menjadi materi permohonan Roy Suryo berikutnya.
“Karena Pasal 310, 311, 32 dan 35. Kan Pasal 32 praperadilan kedua. Nah, tiga pasal ini kan belum,” ucap pungkasnya.
Hal tersebut terbukti setelah Roy Suryo resmi mendaftarkan permohonan praperadilan keempat pada Senin (3/8/2026).
Pakar telematika ini mendaftarkan permohonan praperadilan keempat terhadap Kapolda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan keempat ini terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL terkait keabsahan pencekalan atau travel ban yang dilakukan pihak kepolisian terhadap dirinya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis, 30 Juli 2026.
Roy Suryo menempatkan Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon I dan Kejati DKI Jakarta sebagai Termohon II.
“Silakan datang lagi untuk Praperadilan yang keempat. Ya, kami sudah mendaftarkan Praperadilan keempat,” kata Roy Suryo di PN Jakarta Selatan, Senin.
Lebih lanjut, Roy Suryo menjelaskan fokus utama dari permohonan praperadilan keempat ini untuk menguji sah atau tidaknya pencekalan yang membuatnya tidak bisa bepergian ke luar negeri.
“Tentang apa? Tentang pencekalan. Ya, gitu. Iya, pencekalan dan ada beberapa. Tapi yang penting tentang pencekalan,” jelasnya.
Lantas, seperti apakah sosok Ade Darmawan? Berikut ini informasinya.
Sosok Ade Darmawan
Ade Darmawan adalah seorang pengacara kelahiran 22 September 1978.
Dikutip dari Tribun Batam, Ade juga pernah menjadi aktivis politik 1998 dan 1999.
Ia juga merupakan pendiri organisasi advokat Peradi Bersatu sejak 2021.
Saat ini ia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal dan tokoh hukum.
Tak hanya itu, Ade juga dikenal sebagai pengajar dalam kegiatan PKPA untuk calon advokat.
Ade memiliki istri yang bernama Yulistianur dan dikaruniai seorang anak bernama Alfatih Bayasid.
Dalam pendidikannya, Ade adalah alumni Universitas Taruma Negara.
Ia mulai masuk kuliah pada 1998 dan tamat tahun 2002.
Ia juga telah merampungkan melanjutkan studi S2 di Universitas Kristen Indonesia tahun 2002 hingga selesai.
Nama Ade Darmawan mulai dikenal setelah membela Jokowi yang dituding ijazahnya palsu oleh Roy Suryo cs.
Ia kerap muncul di berbagai layar kaca televisi sebagai narasumber sekaligus pendukung Jokowi.
Sumber: Sosok Ade Darmawan yang Prediksinya 100 Persen Akurat soal Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat

