Indonesia Menyapa, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Lembaga antirasuah ini memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, guna mendalami sejumlah proyek pemerintah, khususnya proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi agenda pemeriksaan tersebut pada Selasa (4/8/2026).
Budi menjelaskan bahwa tim penyidik menelusuri dugaan aliran dana suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
“Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Saudara NOP yang merupakan Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dalam pemeriksaan kemarin, penyidik mendalami terkait dengan proyek-proyek yang ada di Dinas PUPR termasuk salah satunya proyek IPAL yakni terkait dengan pengelolaan limbah,” kata Budi.
Budi menambahkan, KPK menemukan indikasi kuat bahwa pihak swasta pemberi suap di Kabupaten Rejang Lebong juga mempraktikkan hal serupa di wilayah Kota Bengkulu.
Pemberi suap lintas daerah ini menyasar proyek-proyek strategis di berbagai instansi pemerintah daerah guna melancarkan bisnis mereka.
“Dari pemberian tersebut penyidik kemudian menelusuri dan diduga pihak swasta ini juga melakukan praktik-praktik serupa di Pemkot Bengkulu, di mana swasta ini juga diduga memberikan sesuatu kepada pihak penyelenggara di Pemkot Bengkulu,” ujarnya.
“Oleh karena itu, kemudian penyidik menelusuri hal itu adanya dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para PN [Penyelenggara Negara] di Kota Bengkulu, salah satunya dengan melakukan pemeriksaan kepada Kadis PUPR,” tutur Budi menambahkan.
Masih Berstatus Sprindik Umum
Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik KPK langsung bergerak mencari alat bukti tambahan dengan menggeledah rumah Noprisman dan kantor pihak swasta pengelola limbah beberapa waktu lalu.
Tim penyidik membawa pulang tumpukan uang tunai senilai lebih dari Rp 4 miliar, berbagai dokumen penting, serta barang bukti elektronik dari lokasi penggeledahan.

KPK saat ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, sehingga penyidik belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi ini.
Budi menegaskan lembaganya akan terus menjadwalkan pemanggilan saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Termasuk juga proyek-proyek di Dinas Kesehatan. Oleh karena itu pada saat penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan, salah satu yang digeledah adalah pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek tersebut. Kemudian tentu dari pengembangan penyidikan perkara ini, penyidik juga masih akan terus melakukan penjadwalan pemeriksaan kepada para saksi karena memang ini masih tahap awal untuk pengembangan penyidikannya dan belum ada penetapan tersangka,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK membongkar praktik suap berkedok ijon proyek fisik senilai Rp 91,13 miliar di Dinas PUPR Kabupaten Rejang Lebong pada Maret lalu.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat ini telah melimpahkan berkas perkara Fikri Thobari ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu agar sang bupati segera menghadapi proses persidangan.
Sumber: Kasus Rejang Lebong, KPK Periksa Kadis PUPR Bengkulu untuk Dalami Proyek IPAL

