Indonesia Menyapa, Tangerang — Polisi menangkap dua pengedar obat keras ilegal atau tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten. Sebanyak 1.623 butir obat-obatan disita.
“Polisi mengamankan dua orang dan menyita 1.623 butir obat dari berbagai jenis,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Herbin Garbawiyata J. Sianipar, Sabtu (19/9/2026).
Penangkapan dilakukan pada Kamis (17/9/2026). Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran obat-obatan terlarang tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas jual beli obat-obatan di kawasan Jalan Raya Dadap, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat,” bebernya.
Dalam pengungkapan itu, berbagai jenis obat-obatan berhasil disita, di antaranya tramadol, hexymer, alprazolam, dan lain-lain. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 3,36 juta yang diduga merupakan hasil penjualan.
“Melalui Operasi Nila, kami terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika maupun obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan,” ujarnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.
“Dalam laporan, perkara tersebut disangkakan terkait Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya.
Sumber: 2 Pengedar Obat Keras Ilegal di Tangerang Ditangkap, 1.623 Butir Disita

