Indonesia Menyapa, Jakarta — Kekayaan polisi berpangkat perwira pertama Ipda Yayat Sudrajat yang tidak wajar dengan penghasilan resmi menjadi perhatian masyarakat.
Ipda Yayat Sudrajat merupakan anggota aktif Polri yang mengemban tugas di Unit Intelkam Polsek Cimanggis, Depok.
Dia tercatat memiliki rumah mewah di Raffles Hills wilayah Cibubur, Jawa Barat yang sempat digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terseret kasus suap
Namanya mulai muncul dan mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek yang berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam rangkaian persidangan tersebut, Yayat dikenal dan disapa dengan sebutan “Om Lippo” atau “Om Endut”.
Yayat diduga kuat menjadi penghubung atau perantara antara pengusaha kontraktor swasta bernama Sarjan dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro meminta Polri dan KPK mendalami kasus tersebut secara menyeluruh.
Menurut Dede, siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum.
“Polri adalah institusi besar yang memiliki tugas mulia sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat karena itu, apabila ada oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya, tentu harus ditindak,” ujar Dede kepada wartawan Minggu (20/9/2026).
Dia menilai pengusutan kasus tersebut tidak boleh hanya berhenti pada satu nama.
Jika dalam proses pendalaman ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, Dede meminta pihak tersebut turut diperiksa dan diproses sesuai hukum.
“Yayat ataupun siapa pun yang terlibat, kalau memang ditemukan bukti keterlibatannya, harus diusut dan diproses termasuk pihak-pihak di lingkungannya yang terbukti membantu atau memfasilitasi,” katanya.
“Usut juga ke atas apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, jangan berhenti hanya pada pelaksana di bawah, siapa pun orangnya, apa pun pangkat dan jabatannya, harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan,” sambung Dede.
Dede juga meminta Polri dan KPK menelusuri seluruh rangkaian perkara tersebut.
“Saya mohon KPK dan Polri mengusut persoalan ini sampai tuntas telusuri seluruh rangkaiannya, dari bawah sampai ke atas apabila memang ditemukan bukti keterlibatan, sehingga semuanya menjadi terang dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” lanjutnya.
Menurut Dede, kasus tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan internal di lingkungan kepolisian.
Termasuk terkait transparansi kekayaan, rotasi penugasan, hingga pencegahan potensi konflik kepentingan.
“Kita ingin Polri semakin kuat, semakin dipercaya, dan semakin dekat dengan masyarakat salah satu caranya adalah memastikan tidak ada ruang bagi Yayat maupun oknum lainnya apabila terbukti menggunakan institusi atau kewenangannya untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Dede menambahkan, pengawasan yang kuat diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Pengawasan yang kuat dan penegakan aturan yang konsisten pada akhirnya akan melindungi institusi Polri itu sendiri kita semua berkepentingan agar Polri terus menjadi institusi yang profesional, berintegritas, dan benar-benar hadir sebagai pengayom masyarakat,” pungkas Dede.
Usut Aliran Dana
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut aliran dana suap proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi dari pengusaha Sarjan kepada Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo.
Penyidik lembaga antirasuah ini menjadikan fakta persidangan sebagai dasar untuk membuka babak baru penyidikan guna mengejar semua pihak yang menikmati uang panas tersebut.
Penyidik KPK juga telah memanggil dan memeriksa Yayat sebagai saksi pada Kamis (10/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan tim penyidik fokus menelusuri penerimaan uang oleh Yayat.
“Dalam pemeriksaan kali ini penyidik mendalami soal dugaan penerimaan-penerimaan uang yang dilakukan oleh YS dari tersangka SJ yang merupakan pihak swasta atau kontraktor yang mengerjakan beberapa proyek di Kabupaten Bekasi,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
Setelah merampungkan pemeriksaan, tim KPK langsung bergerak menggeledah rumah mewah Yayat yang berlokasi di kawasan Raffles Hills, Cibubur, Depok.
Penyidik membawa sejumlah barang penting dari lokasi tersebut, termasuk sebuah brankas, untuk mencari jejak aliran dana.
Budi menambahkan penyidik juga menyita berbagai berkas fisik serta perangkat digital.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan pengembangan penyidikan perkara ini,” tuturnya.
KPK segera mengekstraksi barang bukti elektronik dan menganalisis seluruh dokumen sitaan tersebut.
Budi menegaskan proses hukum ini masih berstatus surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
“Untuk sementara saat ini masih sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka,” tegas Budi.
Ia meyakini barang bukti tersebut akan membuka informasi-informasi lain yang sangat membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini secara terang benderang.
Bongkar Praktik Ijon dan Fee Proyek
Pengembangan kasus korupsi ini bermula dari fakta-fakta yang mencuat dalam persidangan terdakwa Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang dan penyuapnya, Sarjan.
“Jadi memang pengembangan penyidikan perkara ini salah satunya berangkat dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. Selain itu juga alat bukti-alat bukti lain yang diperoleh oleh penyidik pada tahap penyidikan perkara pokok,” kata Budi Prasetyo.
Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Yayat mengakui ia menerima uang hingga Rp16 miliar dari Sarjan sepanjang tahun 2022 hingga 2025.
Anggota Polsek Cimanggis tersebut mengaku berperan mengamankan paket pekerjaan proyek dengan mendatangi sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkab Bekasi bersama Sarjan.
Yayat mematok jatah fee sebesar 10 persen untuk para kepala dinas dan mengambil keuntungan pribadi sekitar 5 hingga 7 persen dari setiap nilai proyek.
Meskipun memegang status sebagai anggota kepolisian aktif, Yayat berdalih ia membagikan sebagian uang suap tersebut kepada tujuh organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ia bina demi menjaga stabilitas keamanan.
Sumber: Kasus Ipda Yayat Sudrajat Diminta Diusut Sampai ke Atas: Proses Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

