Indonesia Menyapa, Jakarta — Dua tokoh nasional yaitu mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan eks Menkopolhukam Mahfud MD mengaku tidak percaya bahwa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak mengetahui soal kasus dugaan gratifikasi pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) yang dilakukan pihak PT Summarecon Agung Tbk.
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut, ada delapan tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK.
Adapun empat diantaranya disebut merupakan orang kepercayaan Nusron yakni Erwin, Muhammad Fakhry, Arif Sugiyanto, dan Fahd El Fouz/Fahd A Rafiq.
Selain itu, anak buah Nusron yaitu Lampri turut ditetapkan tersangka.
Lampri merupakan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN)
Berkaca dari fakta hukum tersebut, Samad pun menilai tidak mungkin bahwa Nusron tidak mengetahui adanya praktik semacam itu di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.
Bahkan, dirinya juga meyakini bahwa Nusron ada keterkaitannya dengan kasus tersebut.
“Menurut saya dari delapan tersangka, lima orang bayangkan itu orang kepercayaan menteri. Mungkin kita akan mengatakan impossible bahwa kasus ini tidak ada keterkaitan dengan menteri. Itu nggak mungkin sama sekali menurut saya,” katanya dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Minggu (20/9/2026).
Samad juga menduga kuat adanya keterkaitan Nusron dalam kasus ini karena uang yang diduga hasil gratifikasi mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam pengusutan yang dilakukan KPK, total ada uang Rp106,3 miliar yang disita penyidik dengan pecahan mata uang rupiah dan valas.
Oleh karena itu, Samad mendesak agar KPK segera melakukan pemeriksaan terhadap Nusron.
“Sebenarnya kalau KPK berani atau lebih progresif, maka sebenarnya yang harus dilakukan yaitu penggeledahan di ruang (kerja) menteri. Lalu, harus ditingkatkan dan dikembangkannya agar Menteri Nusron ini paling tidak sesegera mungkin untuk dipanggil paling tidak sebagai saksi,” jelasnya.
Di sisi lain, Samad menyebut bahwa ATR/BPN memang menjadi kementerian yang bermasalah sejak dirinya masih menjabat sebagai Ketua KPK periode 2011-2015.
Kementerian tersebut, sambungnya, dianggap kerap terjadi praktik suap dari level bawah hingga ke petingginya.
“Di sana itu, susah lah membedakan orang yang nggak benar dan orang benar,” ujarnya.
Mahfud: Hampir Mustahil
Mahfud pun tidak percaya apabila Nusron tidak tahu soal adanya praktik suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN hingga harus menjerat satu anak buahnya dan empat orang kepercayaannya.
“Ya, menurut saya hampir mustahil untuk tidak tahu ya. Sampai pejabat-pejabat setingkat eselon 1 terlibat itu, apalagi sampai ada tiga orang gitu. Empat semuanya yang dianggap orang dekat,” kata Mahfud, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, praktik korupsi seperti suap tidak mungkin dilakukan secara individu. Dia meyakini adanya pola terstruktur yang sudah direncanakan.
“Itu menurut saya agak terstruktur kegiatannya. Tapi kita lihat saja perkembangannya nanti. Terstruktur itu artinya memang yang paling atasnya sangat diduga kuat ya, bahwa itu tahu,” imbuhnya.
Untuk itu, Mahfud mendesak KPK untuk mengusut tuntas kasus ini dan tidak hanya berhenti dengan penetapan tersangka di level bawah.
“Oleh sebab itu KPK harus bersikap seperti ini. Jangan sampai apa? Seperti banyak kasus. Hanya dilokalisir kepada beberapa orang,” tegas Mantan Ketua MK tersebut.
Kata KPK soal Peluang Nusron Wahid
KPK pun turut menanggapi soal peluang pemeriksaan terhadap Nusron dalam kasus ini.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan saat ini penyidik masih terus melengkapi alat bukti tambahan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bagunan (HGB) di Kementerian ATR/BPN.
“Ini masih tahap awal pascaperistiwa tertangkap tangan. Dalam tahap penyelidikan tersebut, diputuskan naik ke tahap penyidikan. Penyidik masih terus fokus melengkapi alat bukti tambahan,” kata Budi, Sabtu (19/9/2026).
Budi karena itu mengajak masyarakat memberikan ruang kepada penyidik KPK melakukan pendalaman untuk mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN.
“Kita berikan ruang bagi penyidik untuk terus melakukan pendalaman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Selain itu, Budi mengajak masyarakat menunggu perkembangan penyidikan kasus tersebut, terutama terkait pihak-pihak yang berperan signifikan, selain para tersangka yang sudah ditahan KPK.
“Apakah kemudian nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut? Kita sama-sama tunggu perkembangannya,” ujarnya.
Nusron Klaim Tak Tahu
Sebelumnya, Nusron mengklaim tidak tahu soal duduk perkara dugaan gratifikasi pembukaan blokir HGB oleh PT Summarecon terhadap lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hal itu disampaikannya setelah ditanya awak media buntut dirinya sempat ‘menghilang’ pasca penetapan tersangka terhadap empat orang kepercayaannya.
“Nggak tahu,” katanya singkat di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat.
Dia turut menanggapi soal namanya yang turut terseret setelah tertangkapnya empat orang kepercayaannya oleh KPK.
Nusron hanya mengatakan bahwa dirinya menghormati seluruh proses hukum yang kini tengah dilakukan KPK.
Ia juga menegaskan siap untuk kooperatif ketika KPK membutuhkan petunjuk atau barang bukti yang dibutuhkan.
“Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang terkait di sini,” tegasnya.
Nusron menganggap terseretnya kementerian yang dipimpinnya dalam kasus dugaan rasuah menjadi pelajaran di internalnya.
Selain itu, sambungnya, juga menjadi wujud agar Kementerian ATR/BPN semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada publik.
“Semoga dengan kejadian ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal Kantor ATR/BPN,” katanya.
Sumber: Kala Samad dan Mahfud MD Tak Percaya Nusron Wahid Tidak Tahu soal Duduk Perkara Kasus HGB Summarecon

