Sosok 7 Caleg Terpilih 2024 yang Batal Dilantik Jadi Anggota DPR, Terbanyak dari PKB

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Ada 7 caleg DPR terpilih pada Pemilu 2014 yang batal dilantik pada 1 Oktober 2024 mendatang.

Dengan rincian ada 5 caleg terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan 2 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan lima pengganti calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 dari PKB.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1349 Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin pada 20 September 2024 dan telah dipublikasikan dalam laman resmi kpu.go.id.

“Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilu 2024 terhadap Partai Kebangkitan Bangsa daerah pemilihan Riau II, Jawa Tengah II, Jawa Timur II, Jawa Timur IV, dan Jawa Timur V,” dikutip dari surat keputusan tersebut, Minggu (22/9/2024).

Sementara untuk caleg dari PDIP  tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

“Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu Tahun 2024 terhadap PDIP Dapil Jawa Tengah V dan Banten I,” demikian bunyi keputusan yang ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Senin (23/9/2024).

Berikut 7 caleg terpilih yang akan batal dilantik jadi Anggota DPR RI :

1. H. Mafiron Dapil Riau II

H Mafirion adalah caleg terpilih DPR dari PKB daerah pemilihan (Dapil) Riau II.

Namun dia tidak akan dilantik jadi anggota DPR.

Mafirion akan digantikan oleh Hendri yang memperoleh 3.189 suara di Pemilu.

“Karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena diberhentikan dari anggota partai,” demikian bunyi keterangan dalam surat keputusan KPU RI.

Mafirion yang dikenal eks wartawan dan pengusaha ini seharusnya digantikan oleh caleg PKB Dapil Riau II peringkat atas ketiga bernama Aherson.

Namun Aherson tak memenuhi syarat karena telah diberhentikan dari keanggotaan partai.

Sementara itu, calon pengganti selanjutnya, yakni Riza Ramlan yang berada di urutan keempat mengundurkan diri.

2. Fathan Dapil Jateng II

Untuk Dapil Jawa Tengah II, KPU menetapkan Hindun Anisah, caleg PKB dengan perolehan 64.454 suara sebagai calon anggota DPR RI terpilih.

Hindun menggantikan Fathan, Caleg PKB terpilih peringkat pertama perolehan suara di Dapil Jawa Tengah II.

Fathan digantikan karena mengundurkan diri.

3. Mohammad Irsyad Yusuf Dapil Jawa Timur II

Di Dapil Jawa Timur II, KPU menetapkan Anisah Syakur, caleg PKB yang memperoleh 74.740 suara sebagai calon anggota DPR RI terpilih.

Anisah menggantikan Caleg PKB atas nama Mohammad Irsyad alias Gus Irsyad yang menduduki peringkat kedua perolehan suara.

Gus Irsyad diganti karena tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPR RI lantaran telah diberhentikan dari PKB.

Dia adalah adik kandung Menteri Sosial saat ini Saifullah Yusuf (Gus Ipul).

4. Achmad Ghufron Sirodj  Dapil Jawa Timur IV

KPU menetapkan Caleg PKB Dapil Jawa Timur IV atas nama Muhammad Khozin sebagai calon anggota DPR RI terpilih.

Khozin yang memperoleh 53.548 suara menggantikan Achmad Ghufron Sirodj selaku caleg peringkat kedua suara terbanyak.

Achmad Ghufron Sirodj atau yang akrab disapa Lora  Gopong diganti karena tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPR RI lantaran diberhentikan dari PKB.

Lora Gopong adalah Sekretaris Pribadi Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf.

 5. Ali Ahmad  Dapil Jawa Timur V

Selanjutnya, KPU menetapkan Rino Lande, Caleg PKB Dapil Jawa Timur V dengan perolehan 65.489 suara sebagai calon anggota DPR RI terpilih.

Rino Lande menggantikan Ali Ahmad, Caleg PKB terpilih yang menduduki peringkat kedua suara terbanyak.

Ali Ahmad diganti karena telah diberhentikan dari keanggotaan partai.

6.  Tia Rahmania dari Dapil Banten I

PDI Perjuangan atau PDIP mengganti  Tia Rahmania caleg terpilih DPR.

Posisi diganti dengan Bonnie Triyana.

Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai.

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan alasan partainya memberhentikan   Tia  setelah Mahkamah Partai menerima gugatan calon anggota legislatif (caleg) PDIP dari daerah pemilihan (dapil) yang sama.

“Nah itu ada gugatan, ada laporan tentang perselisihan perolehan suara,” kata Djarot kepada Tribunnews.com pada Kamis (26/9/2024).

7. Rahmad Handoyo  Dapil Jawa Tengah V

Posisi Rahmad digantikan Didik Haryadi.

“Rahmad Handoyo tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai,” bunyi keputusan KPU.

Rahmad Handoyo sudah dua periode  menjabat anggota DPR RI (2014–2019 dan 2019–2024).

580 Anggota DPR akan Dilantik

Pengucapan sumpah/janji Anggota DPR dan DPD akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2024.

KPU menetapkan 580 anggota DPR RI periode 2024-2024 terpilih hasil Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024, usai proses rekapitulasi suara pada Minggu (25/8/2024).

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menetapkan jumlah anggota DPR periode 2024-2029 berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI dalam Pemilu 2024.

KPU mengungkapkan, total suara sah nasional dalam Pileg DPR RI 2024 yakni 151.793.293 suara.

Partai politik harus mendapatkan minimal empat persen atau 6.071.731,72 suara untuk lolos ke parlemen.

Dari total suara itu, terdapat delapan partai politik yang lolos ambang batas minimal parlemen untuk mendapatkan kursi anggota DPR 2024-2029.

Berikut daftar partai politik yang mengikuti Pileg 2024 dan mendapatkan perolehan suara yang memenuhi atau tidak memenuhi ambang batas parlemen.

PDI-P: 25.384.673 suara (memenuhi ambang batas)
Golkar: 23.208.488 suara (memenuhi ambang batas)
Gerindra: 20.071.345 suara (memenuhi ambang batas)
PKB: 16.115.358 suara (memenuhi ambang batas)
Nasdem 14.660.328 suara (memenuhi ambang batas)
PKS: 12.781.241 suara (memenuhi ambang batas)
Demokrat : 11.283.053 suara (memenuhi ambang batas)
PAN: 10.984.639 suara (memenuhi ambang batas)

PPP: 5.878.708 suara (tidak memenuhi ambang batas)
PSI: 4.260.108 suara (tidak memenuhi ambang batas)
Perindo: 1.955.131 suara (tidak memenuhi ambang batas)
Gelora: 1.282.000 suara (tidak memenuhi ambang batas)
Hanura: 1.094.639 suara (tidak memenuhi ambang batas)
Partai Buruh: 972.898 suara (tidak memenuhi ambang batas)
Partai Ummat: 642.550 suara (tidak memenuhi ambang batas)
PBB: 484.487 suara (tidak memenuhi ambang batas)
Partai Garuda: 406.884 suara (tidak memenuhi ambang batas)
PKN: 326.803 suara (tidak memenuhi ambang batas)

 

Sumber: Sosok 7 Caleg Terpilih 2024 yang Batal Dilantik Jadi Anggota DPR, Terbanyak dari PKB – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *