Indonesia Menyapa, Jakarta — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengkritik pernyataan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya mengenai pemberitaan media tentang bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatra.
Pada Jumat (19/12/2025), KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak memperingatkan media agar tidak memberitakan kekurangan pemerintah dalam penanganan bencana di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh.
Menurutnya, jika ada kekurangan, diinformasikan langsung saja ke pemerintah maupun aparat, bukan diekspos kepada publik.
“Jadi saya juga pada kesempatan ini menghimbau para rekan-rekan media supaya mengekspos bagaimana kami bekerja. Ya, semua bekerja begini. Kalau ada hal kekurangan pasti banyak kekurangan ya. Tolong informasikan kami kekurangan itu. Jangan diekspos lewat media,” kata Maruli, dalam konferensi pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Masih dalam konferensi pers yang sama yang juga diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden RI, Seskab Teddy juga meminta agar media memberitakan hal positif saja.
Teddy menilai, media seolah-olah menggiring opini bahwa pemerintah tidak berupaya dalam menangani bencana di Sumatra.
“Sampaikan pernyataan dan pertanyaan yang bijak. Jangan menggiring-giring seolah pemerintah tidak kerja, petugas-petugas di lapangan tidak kerja. Di sini semua butuh kerja sama, kekompakan, energi positif,” tutur Teddy.
Media Ditekan, Narasi Dikontrol demi Citra Pemerintah
Menurut AJI Indonesia melalui siaran pers tertanggal Sabtu, 20 Desember 2025, pernyataan dua perwira TNI AD tersebut menekan media dan melanggar norma kebebasan pers sebagai watchdog (pengawas untuk mendeteksi dan mencegah penyimpangan, red.), terutama dalam konteks bencana besar.
Organisasi yang didirikan pada 7 Agustus 1994 di Bogor, Jawa Barat tersebut menegaskan, memberitakan upaya pemerintah, tidak berarti menutup ruang kritik.
Malah sebaliknya, kritik berbasis fakta justru mendukung akuntabilitas dan perbaikan kebijakan.
AJI Indonesia menyebut, pemerintah terkesan melakukan sensor sekaligus kontrol narasi di wilayah bencana yang dibalut dengan dalih mulia, seperti menjaga ketertiban atau mencegah kepanikan.
Akan tetapi, AJI Indonesia mengingatkan, praktik tersebut justru mengaburkan realitas lapangan, membatasi akses jurnalis, mengontrol data sepihak, dan memaksakan narasi resmi.
Sehingga, masyarakat kehilangan hak atas informasi akurat mengenai skala kerusakan, distribusi bantuan, atau kegagalan mitigasi.
AJI Indonesia menyebut, pemerintah telah melakukan praktik intimidasi, penghalangan liputan, hingga pelabelan ‘berita negatif’ sebagai upaya kontrol atau pengendalian narasi demi menjaga citra pemerintah.
Padahal, di tengah krisis, jurnalisme yang bebas dan akurat dapat membantu negara melawan disinformasi, mempercepat respons publik, dan memastikan bantuan tepat sasaran.
Picu Swasensor, AJI Indonesia Keluarkan Desakan untuk KSAD Jenderal Maruli dan Seskab Teddy
AJI Indonesia menyebut, pernyataan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak dan Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya justru berpotensi memicu swasensor di kalangan media, di mana redaksi takut menyampaikan kritik atau bahkan menarik pemberitaan kritis pasca-bencana.
Akibatnya, publik tidak memperoleh informasi sejati.
Swasensor diartikan sebagai upaya dari kalangan pers sendiri yang mencoba menyensor cerita-cerita yang akan dimuat dalam surat kabar atau majalahnya.
Studi AJI Indonesia juga menunjukkan praktik swasensor di media nasional semakin meningkat belakangan ini.
Hal tersebut mengindikasikan adanya represi (penekanan, pengekangan, red} terselubung, dan jika terus berlanjut, maka dikhawatirkan akan menjadi tantangan serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Bahkan, ada potensi Indonesia bisa kembali ke era otoritarianisme.
Oleh karenanya, AJI Indonesia menegaskan, Undang-Undang Pers menjadi pondasi penting, yang menegaskan fungsi pers nasional dalam informasi, kontrol sosial, dan pendidikan publik, termasuk di situasi darurat.
Lebih jauh lagi, peran jurnalis bukan untuk memperburuk keadaan, melainkan memastikan akuntabilitas kekuasaan di saat krisis.
Dari pernyataan di atas, maka AJI Indonesia mendesak:
1. KASAD Jenderal Maruli Simanjuntak dan Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya untuk menarik kembali pernyataannya dan meminta maaf kepada publik;
2. Pemerintah memberi akses seluas-luas dan memberi pelindungan keamanan bagi jurnalis maupun media untuk melakukan liputan di wilayah bencana Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat;
3. Dewan Pers untuk bersikap dan membela serta melindungi para jurnalis dan media dari ancaman dan intimidasi;
4. Para pemimpin redaksi media untuk mempertahankan independensi ruang redaksi dan berpihak pada kepentingan publik.
Adapun siaran pers AJI Indonesia ini ditandatangani di Jakarta oleh Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida dan Ketua Bidang Pendidikan & Etik AJI Indonesia Sunudyantoro.
Sekilas tentang AJI Indonesia
AJI Indonesia adalah Aliansi Jurnalis Independen, sebuah organisasi profesi jurnalis yang didirikan sebagai perlawanan terhadap pembredelan media dan Orde Baru pada 1994.
Organisasi ini bertujuan memperjuangkan kebebasan pers, demokratisasi, profesionalisme jurnalis, kesejahteraan pekerja media, serta hak publik atas informasi melalui berbagai program pelatihan, advokasi, dan platform untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan independen di Indonesia.

