Anak Tengah Pembunuh Sekeluarga di Jakut Divonis Penjara Seumur Hidup!

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap anak tengah yang membunuh keluarganya, Abdullah Syauqi Jamaluddin. Vonis itu lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” demikian amar putusan hakim seperti dikutip dari SIPP PN Jakut, Minggu (13/9/2026).

Hakim menyatakan Abdullah Syauqi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Wahyuni Prasetyaningsih serta Iwan Irawan dan Yulia Marhaena sebagai hakim anggota.

Abdullah Syauqi tidak terima dengan vonis yang dibacakan pada 8 September itu. Dia telah mengajukan banding.

Peristiwa ini terjadi di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 2 Januari 2026. Jaksa menyebut Abdullah Syauqi melakukan perbuatan yang menyebabkan kematian anggota keluarganya sendiri, yakni:

1. Ibu terdakwa bernama Siti Solihah
2. Kakak terdakwa bernama Afiah Al Adilah Jamaluddin
3. Adik terdakwa bernama Adnan Al Abrar Jamaluddin.

Terdakwa merupakan anak ketiga dari empat bersaudara. Jaksa mengatakan terdakwa sudah sering cekcok dengan ibu kandungnya karena sering pulang pagi dan pernah dibilang ‘malas-malasan kerja, giliran udah kerja inginnya bebas’.

Jaksa menyebut terdakwa merencanakan pembunuhan itu. Menurut jaksa, pembunuhan dilakukan dengan cara meracun anggota keluarganya. Jaksa kemudian menuntut terdakwa dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

 

Sumber: Anak Tengah Pembunuh Sekeluarga di Jakut Divonis Penjara Seumur Hidup!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *