Indonesia Menyapa, Jakarta — Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada anak tengah yang membunuh keluarganya, Abdullah Syauqi Jamaluddin. Vonis tersebut lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.
Dirangkum detikcom, Senin (14/9/2026), pembunuhan sekeluarga tersebut terjadi di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (2/1/2026). Korban dalam kasus ini ialah:
1. Ibu terdakwa bernama Siti Solihah
2. Kakak terdakwa bermama Afiah Al Adilah Jamaluddin
3. Adik terdakwa bernama Adnan Al Abrar Jamaluddin.
Terdakwa merupakan anak ketiga dari empat bersaudara. Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan terdakwa sudah sering cekcok dengan ibu kandungnya karena sering pulang pagi dan pernah dibilang ‘malas-malasan kerja, giliran udah kerja inginnya bebas’.
Jaksa mengatakan kakak kandung terdakwa, Afiah, juga sering memarahi terdakwa karena uang hasil terdakwa kerja dipakai untuk memodifikasi sepeda motor. Jaksa mengatakan hal itu membuat terdakwa membenci Siti dan Afiah.
Jaksa mengatakan terdakwa juga kesal dengan adiknya, Adnan, yang sering main handphone. Jaksa menyebut Adnan pernah melawan saat diminta agar tidak main HP terus.
“Sehingga terdakwa mulai merencanakan untuk menghabisi nyawa keluarganya dengan cara memberikan racun tikus,” ujar jaksa.
Pada 31 Desember 2025, kata jaksa, terdakwa mulai melakukan persiapan pembunuhan. Terdakwa mencari cara membuat orang pingsan lewat internet.
Singkat cerita, terdakwa mendapat tutorial membuat orang pingsan. Pada Kamis (1/1/2026) malam, terdakwa mulai meracik racun untuk menghabisi nyawa keluarganya.
Aksi itu diawali dengan merebus racikan untuk membuat orang pingsan. Terdakwa keluar dari rumah dan menunggu di depan pintu rumah.
Setelah asap putih berkurang, terdakwa masuk ke rumah menggunakan empat lapis masker. Jaksa mengatakan korban yang berada di dalam rumah sudah pingsan.
Terdakwa kemudian memasukkan paksa campuran racun tikus ke mulut para korban. Terdakwa kemudian tidur.
Pagi harinya, ketiga korban sudah tewas dengan mulut berbusa. Terdakwa coba menutupi aksi kejinya dengan menyalakan kembang api dan mengarahkan ke tubuhnya sendiri.
“Untuk menghilangkan kecurigaan, Terdakwa membakar empat buah kembang api dan mengarahkan ke punggung, kaki, leher Terdakwa sehingga menyerupai luka bakar, sehingga orang tidak curiga dengan perbuatan Terdakwa meracuni korban Saudara Siti Solihah, Afiah, Adnan dan terlihat seolah-olah Terdakwa juga sebagai korban,” ujar jaksa..
Mayat korban kemudian ditemukan kakak terdakwa lainnya yang bernama Muammar Khadafi Jamaluddin pada 2 Januari 2026 pagi. Saksi langsung berteriak minta tolong ke warga. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku, yang merupakan Abdullah Syauqi.
Dituntut 15 Tahun Penjara
Kasus ini terus bergulir hingga ke meja hijau. Terdakwa kemudian dituntut hukuman 15 tahun penjara.
Jaksa meyakini terdakwa bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian. Selain hukuman penjara, jaksa menuntut agar terdakwa dihukum denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
“Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Abdullah Syauqi Jamaluddin dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar,” ujar jaksa seperti dikutip dari situs SIPP PN Jakut.
Divonis Penjara Seumur Hidup
Terbaru, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa. Abdullah Syauqi pun telah mengajukan banding atas vonis itu.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” demikian amar putusan hakim seperti dikutip dari SIPP PN Jakut, Minggu (13/9/2026).
Hakim menyatakan Abdullah Syauqi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Wahyuni Prasetyaningsih serta Iwan Irawan dan Yulia Marhaena sebagai hakim anggota.
Sumber: Jejak Perkara Anak Tengah Habisi Keluarga Berujung Vonis Bui Seumur Hidup

