Indonesia Menyapa, Jakarta — Komisi III DPR RI memperjelas arah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan merinci 13 kategori tindak pidana yang dapat dikenai penyitaan aset hasil kejahatan.
Langkah ini diambil guna memastikan perampasan aset, khususnya mekanisme tanpa putusan pidana, memiliki payung hukum yang kuat, terukur, dan tidak diterapkan secara sembarangan, melainkan berfokus pada kejahatan berdampak luas secara ekonomi seperti korupsi, perpajakan, hingga kejahatan perbankan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, cakupan tindak pidana tersebut dirumuskan setelah pihaknya melakukan riset, pendalaman bersama para ahli hukum, serta membandingkan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB) di sejumlah negara.
Menurutnya, para ahli hukum memberikan masukan agar mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana tidak diterapkan secara sembarangan, melainkan dibatasi pada tindak pidana tertentu yang memiliki dampak serius.
“Para Ahli Hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).
Habiburokhman menjelaskan, Komisi III juga mempelajari penerapan mekanisme tersebut di berbagai negara.
Salah satunya Selandia Baru yang hanya menerapkan perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap tindak pidana signifikan, dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun dan nilai aset lebih dari NZ$30.000.
Sementara itu, Singapura menerapkannya untuk tindak pidana narkotika serta tindak pidana serius. Ketentuan serupa juga ditemukan di sejumlah negara lain, seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda.
“Komisi III DPR RI mencermati beberapa negara yang memberlakukan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture) terutama dari sisi ruang lingkup,” ujarnya.
Dari hasil pendalaman tersebut, Komisi III DPR kini telah memasukkan 13 kategori tindak pidana ke dalam daftar tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam RUU tersebut.
Ke-13 tindak pidana itu meliputi:
1. Tindak pidana korupsi;
2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
3. Tindak pidana terorisme;
4. Tindak pidana penyelundupan manusia;
5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
6. Tindak pidana di bidang kehutanan;
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
8. Tindak pidana di bidang perpajakan;
9. Tindak pidana di bidang perbankan;
10. Tindak pidana di bidang perasuransian;
11. Tindak pidana di bidang pertambangan;
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan
13. Tindak pidana perdagangan orang.
Habiburokhman menegaskan, rumusan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyusunan RUU dan dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas serta keadilan.
Komisi III, kata dia, berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mengejar dan mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana, tanpa mengabaikan prinsip hukum dan hak-hak masyarakat.
“Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan,” ucapnya.
Ia menambahkan, masukan dari masyarakat dan para ahli akan terus menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU tersebut.
“Oleh sebab itu masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya.
Sumber: Selain Korupsi, Aset Kasus Pajak dan Perbankan Bisa Disita Tanpa Putusan Pidana

