Indonesia Menyapa, Jakarta — Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengatakan total kerugian dan kerusakan akibat bencana banjir mencapai sekitar Rp 33,4 triliun.
Pemerintah daerah telah mengusulkan kebutuhan penanganan sebesar Rp 21,4 triliun melalui Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp17,9 triliun telah disetujui untuk penanganan infrastruktur.
Anggaran itu direncanakan dilaksanakan secara multiyears selama tiga tahun, yakni 2026 hingga 2028.
Hal tersebut disampaikan Mahyeldi saat menerima Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI di Istana Gubernur Sumatera Barat, Jumat (28/8/2026).
Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar mengatakan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI.
Komisi VIII ingin mendapatkan gambaran faktual mengenai kondisi dan persoalan yang masih dihadapi dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi di Sumatera Barat.
Ansory meminta Pemprov Sumbar menyampaikan kondisi lapangan secara terbuka.
Berbagai persoalan yang ditemukan nantinya akan dibawa dan disuarakan dalam pembahasan di tingkat pusat.
Ia juga menyoroti penggunaan anggaran Rp17,9 triliun yang direncanakan berlangsung selama tiga tahun.
Menurutnya, percepatan perlu dipertimbangkan agar pembangunan tidak berlangsung terlalu lama.
“Infrastruktur yang belum sepenuhnya pulih berpotensi kembali terdampak apabila bencana kembali terjadi,” kata Ansory dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8/2026).
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. Wibowo Prasetyo juga mendorong percepatan pemulihan.
Menurutnya, besarnya kerusakan dan kerugian membuat pemerintah harus memiliki skala prioritas yang jelas.
“Dengan nilai kerugian dan kerusakan mencapai Rp33,4 triliun, kita memahami pemulihan tentu membutuhkan waktu. Karena itu harus ada skala prioritas. Mana yang paling mendesak dan berpotensi membahayakan masyarakat jika tidak segera ditangani, itu yang harus kita dahulukan,” kata Wibowo.
Ia secara khusus menyoroti persoalan sedimentasi sungai.
Menurut Wibowo, masalah tersebut bukan hanya berkaitan dengan pemulihan infrastruktur, tetapi juga mitigasi menghadapi bencana berikutnya.
“Kita berpacu dengan musim hujan. Jangan sampai sedimentasi yang belum tertangani mengurangi kapasitas sungai, kemudian hujan dengan intensitas tinggi datang dan masyarakat kembali menghadapi banjir. Kita tentu tidak ingin masyarakat yang sedang berusaha bangkit justru kembali menjadi korban,” ujarnya.
Wibowo menilai persoalan sebesar itu tidak mungkin ditangani pemerintah daerah sendirian. Pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten dan kota harus bergerak bersama sesuai kewenangan masing-masing.
“Tidak mungkin persoalan sebesar ini ditanggung pemerintah daerah sendiri. Pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota harus bergerak bersama sesuai kewenangannya. Kalau ada hambatan dalam pelaksanaan rehab-rekon, kita identifikasi bersama dan kita carikan jalan keluarnya,” katanya.
Menurut Wibowo, percepatan tidak berarti seluruh pekerjaan harus dilakukan secara bersamaan.
Pemerintah perlu menentukan prioritas berdasarkan tingkat urgensi dan risiko terhadap keselamatan masyarakat.
“Mana yang kalau tidak ditangani sekarang berpotensi menimbulkan kembali bencana dan membahayakan masyarakat ketika musim hujan datang, itulah yang harus didahulukan. Untuk titik-titik dengan risiko tinggi, waktunya memang tidak banyak,” tegasnya.
Ia menilai kunjungan Komisi VIII harus menghasilkan tindak lanjut konkret.
Kebutuhan dan persoalan yang disampaikan Pemprov Sumbar dapat menjadi bahan bagi DPR untuk mengawal pelaksanaan rehab-rekon bersama BNPB dan kementerian lembaga terkait.
Sumber: Gubernur Sumbar Ungkap Total Kerusakan akibat Banjir Rp 33,4 Triliun, DPR Minta Percepat Pemulihan

