Indonesia Menyapa, Jakarta — Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menggerebek sarang narkoba di kawasan Rama Plaza, Kota Bekasi. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 9 orang dan 12 paket sabu.
Operasi digelar pada Selasa, 13 Oktober 2026. Ada dua tempat yang menjadi sasaran di wilayah Pondok Gede dan Pondok Melati.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji, menjelaskan bahwa penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Operasi melibatkan personel Satresnarkoba, Tim Perintis Samapta, dan Dokkes Polres Metro Bekasi Kota dengan dukungan tokoh masyarakat setempat.
“Informasi masyarakat menjadi dasar penting bagi kami untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, anggota melaksanakan penindakan secara terukur dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan di lokasi,” ujar Untung dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menggerebek sebuah rumah di Pondok Gede dan menangkap tujuh orang. Berikutnya, tim gabungan menangkap MST alias Paman di sebuah rumah dan menemukan sembilan paket diduga sabu.
Penyisiran kembali dilakukan di Pondok Melati dan polisi menangkap YBR alias Macan. Dari tangan Macan, polisi menyita barang bukti tiga paket diduga sabu.
“Keduanya diduga berperan sebagai pengedar narkotika,” imbuhnya.
Selain paket narkotika, petugas menyita sejumlah telepon genggam, alat isap sabu, tiga timbangan elektronik, uang tunai Rp 1,35 juta yang diduga hasil penjualan narkotika, serta satu unit airsoft gun. Pemeriksaan urine menunjukkan bahwa kedua terduga pengedar dan empat orang lainnya positif metamfetamina. Sementara itu, tiga orang yang turut diamankan di sekitar lokasi menunjukkan hasil negatif.
“Empat orang yang terindikasi sebagai pengguna akan menjalani asesmen untuk menentukan penanganan lebih lanjut. Sementara itu, terhadap dua orang yang diduga sebagai pengedar, kami melanjutkan proses penyidikan dan menelusuri asal barang serta jaringan peredarannya,” kata Untung.
Polisi juga akan mengirim barang bukti narkotika ke Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untung menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika sekaligus penanganan terhadap penyalah guna.
“Sesuai semangat ‘Pulihkan Pengguna, Berantas Mata Rantai Bandar Narkoba’, kami mengedepankan penegakan hukum terhadap jaringan pengedar dan pemulihan bagi pengguna sesuai hasil asesmen. Kami juga mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi agar lingkungan tempat tinggal terbebas dari aktivitas peredaran narkotika,” tegasnya.
Sumber: Sarang Narkoba di Bekasi Digerebek: 9 Orang Ditangkap, 12 Paket Sabu Disita

