MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Kader Muda PKB Gielbran: Alasan Lulusan S1 Gagal Jawab UU

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Polemik seputar keabsahan dokumen persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menjadi sorotan.

Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus tidak menerima gugatan tersebut karena alasan kedudukan hukum (legal standing), putusan itu justru memantik perdebatan baru di ruang publik.

Pasalnya, dalam pertimbangan hukumnya, MK secara eksplisit menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait kepemilikan ijazah setingkat SMA milik Gibran.

Wakil Ketua Harian DPP PKB, Gielbran Muhammad Noor, mengaku heran dengan rentetan polemik yang mendera keluarga Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

“Saya enggak tahu kenapa keluarga ini sangat bermasalah ya soal ijazah. Ayahnya soal keaslian ijazah, anaknya soal ijazahnya yang belum ditemukan,” ujar Gielbran saat wawancara eksklusif di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Gielbran secara khusus menyoroti dalih pembelaan yang kerap dilontarkan Gibran di berbagai kesempatan.

Gibran kerap berlindung di balik fakta bahwa dirinya telah lulus strata satu (S1), sehingga secara logika mustahil jika ia belum lulus SMA.

Menurut Gielbran, secara logika awam argumen tersebut memang masuk akal. Namun, hal itu sama sekali tidak memiliki dasar legalitas yang kuat di mata hukum ketatanegaraan.

“Dalam Undang-Undang Pemilu, persyaratan cawapres itu bukan kamu lulus S1, tapi kamu harus memiliki bukti bahwa kamu lulus SMA dan sederajat,” tegasnya.

Gielbran menambahkan, surat keterangan penyetaraan dari kementerian yang selama ini menjadi tameng Gibran, hanyalah secarik kertas yang menyatakan bahwa ia memiliki “pengetahuan setara” SMA.

“Pengetahuan setara, bukan berarti dia memiliki gelar formil atau legalitas yang setara dengan SMA dan SMK,” kata lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

Merespons bantahan yang menyebut kurikulum pendidikan luar negeri berbeda dengan Indonesia, Gielbran menilai alasan itu sudah terbantahkan di sidang MK.

Menurutnya, MK telah mendatangkan saksi ahli berkompeten, termasuk Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia, namun bukti fisik ijazah Gibran tetap tidak bisa ditunjukkan.

“Jadi saya rasa jawaban Mas Gibran belum bisa menjawab persoalan di undang-undang tersebut. Kalau ijazahnya belum ditemukan, ya kita harus temukan itu bersama-sama. Udah kayak Dora The Explorer kita cari,” kelakarnya.

 

Sumber: MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Kader Muda PKB Gielbran: Alasan Lulusan S1 Gagal Jawab UU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *