Indonesia Menyapa, Jakarta — Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2024).
Pihak TAUD menilai, pelimpahan perkara dari kepolisian ke peradilan militer membuat pengusutan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS Andrie Yunus menjadi buntu.
Menanggapi hal ini, praktisi hukum Pitra Romadoni Nasution menilai langkah gugatan praperadilan jadi hal keliru secara hukum dan salah alamat.
Ia mengatakan, perkara Andrie Yunus telah dilimpahkan kepada Peradilan Militer, sehingga kewenangan absolut sudah tidak lagi berada pada peradilan umum.
“Bahwa gugatan praperadilan yang diajukan TAUD jelas salah alamat, karena objek perkara sudah masuk dalam yurisdiksi peradilan militer setelah dilimpahkan ke Puspom TNI,” kata Pitra kepada wartawan, Sabtu (2/5/2026).
Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) ini menjelaskan, berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, disebutkan bahwa Peradilan Militer berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI.
Selain itu, dalam konteks perkara ini, para terdakwa merupakan anggota aktif TNI, sehingga secara hukum ia menilai sudah tepat ihwal penyelidikan dilakukan oleh Polisi Militer, penuntutan dilakukan oleh Oditur Militer, dan persidangan digelar di Pengadilan Militer.
“Bahwa ketika subjek hukum adalah anggota TNI aktif, maka hukum acara yang berlaku adalah hukum acara peradilan militer, bukan KUHAP dalam peradilan umum,” jelas dia.
Lebih lanjut, Pitra menilai praperadilan yang diajukan TAUD menjadi tidak relevan secara hukum, karena objek yang diuji sudah tidak berada dalam kewenangan penyidik Polri.
Dalam hal ini, perkara sudah dilimpahkan kepada institusi yang berwenang yakni Polisi Militer.
“Maka tidak dapat diuji melalui praperadilan di PN,” tegas Pitra.
Pitra juga menegaskan bahwa pelimpahan perkara dari Polri ke Polisi Militer merupakan praktik hukum yang sah dan lazim dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Hal ini sejalan dengan prinsip lex specialis derogat legi generali, di mana Peradilan Militer sebagai hukum khusus, mengesampingkan hukum umum.
“Bahwa pelimpahan tersebut bukan bentuk penghentian perkara, melainkan bentuk kepatuhan terhadap hukum acara yang berlaku bagi subjek militer,” jelasnya.
Ia pun menegaskan bahwa tindakan Polda Metro Jaya sudah sesuai hukum dan prosedur yang berlaku.
Sehingga diharapkan tidak ada pihak yang sengaja membangun opini publik menyesatkan terkait proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
“Bahwa hukum harus ditegakkan berdasarkan aturan, bukan opini. Jangan sampai proses hukum yang sah justru digiring menjadi seolah-olah mandek, padahal faktanya sudah berjalan di jalur yang tepat,” tegasnya.
Menurutnya, langkah TAUD semestinya diarahkan pada pengawalan proses persidangan di Peradilan Militer, bukan menggugat institusi yang sudah menjalankan kewenangannya prosedur hukum.
“Kalau ingin mencari keadilan, tempatnya sekarang adalah di Pengadilan Militer, bukan di PN Jakarta Selatan. Itu yang kami sebut sebagai salah alamat secara hukum,” pungkas Pitra.
Sebelumnya Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).
Langkah hukum ini diambil menyusul mandeknya penyidikan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS Andrie Yunus.
Pihak TAUD menilai, pelimpahan perkara dari kepolisian ke peradilan militer telah membuat pengusutan kasus ini menjadi buntu.
Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menegaskan dalam gugatan ini pihaknya menarik dua pejabat tinggi kepolisian sebagai termohon.
“Dalam permohonan ini, kami menarik Kapolda Metro Jaya dan juga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai termohon dalam perkara ini,” ujar Alif dalam keterangannya.
Pelimpahan Kasus
Polda Metro Jaya melimpahkan perkara penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus ke Puspom TNI.
Hal itu disampaikan Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026).
“Perkenankan kami menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan yang kami lakukan terkait dengan suatu peristiwa hukum yang terjadi dan menimpa Saudara Andri Yunus,” kata Iman, dalam forum RDPU.
Iman menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak menerima laporan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah dilimpahkan Polda Metro Jaya kepada Puspom TNI.
“Dan dari hasil penyelidikan tersebut, setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian saat ini dapat kami laporkan kepada Pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI,” tutur Iman.
Pelimpahan perkara ke Puspom TNI sebab tidak ditemukannya keterlibatan sipil.

