Insiden KA di Bekasi, Ketua FKBI Tulus Abadi Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Dasar Konsumen

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menilai, kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) malam, sebagai bentuk dugaan pelanggaran terhadap hak dasar konsumen, khususnya terkait keamanan dan keselamatan dalam layanan transportasi publik.

FKBI atau Forum Konsumen Berdaya Indonesia, sebuah organisasi yang fokus pada isu perlindungan konsumen di Indonesia.

FKBI aktif menyuarakan hak-hak konsumen, terutama terkait keamanan, keselamatan, dan transparansi layanan publik, termasuk transportasi.

Ketua FKBI Tulus Abadi menegaskan, insiden tersebut tidak dapat dipandang sebagai kecelakaan biasa, melainkan mencerminkan adanya kegagalan sistemik dalam penyelenggaraan transportasi berbasis rel.

“Insiden yang merenggut nyawa dan melukai puluhan penumpang ini bukan sekadar kecelakaan transportasi biasa, melainkan kegagalan sistemik yang melanggar hak paling dasar konsumen: hak atas keamanan dan keselamatan,” kata Tulus kepada wartawan, Minggu (3/5/2026).

Menurut Tulus, alasan adanya gangguan eksternal tidak cukup untuk menjelaskan terjadinya kecelakaan tersebut.

Dia menekankan bahwa sistem perkeretaapian semestinya memiliki lapisan pengamanan yang mampu mengantisipasi berbagai potensi gangguan, baik dari faktor manusia maupun teknis.

“Transportasi berbasis rel seharusnya memiliki sistem keamanan berlapis yang menutup celah kesalahan manusia maupun gangguan teknis di lintasan,” ujarnya.

Tulus mendesak dilakukannya audit independen secara menyeluruh terhadap sistem perkeretaapian nasional, khususnya pada sistem persinyalan di jalur Double-Double Track (DDT) Jakarta-Cikarang oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Ia juga mempertanyakan kemungkinan kegagalan sistem pengamanan seperti Absolute Block System yang seharusnya mencegah dua rangkaian kereta berada pada jalur blok yang sama.

“Bagaimana mungkin dua rangkaian kereta api berada dalam satu petak blok yang sama tanpa ada peringatan sistem?” kata Tulus.

Selain audit sistem, Tulus juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara kapasitas jalur dan beban operasional agar tidak melampaui kemampuan sistem keamanan yang tersedia.

Di sisi lain, Tulus menuntut penerapan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) kepada operator, yakni PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PT KAI Commuter Indonesia (KCI), tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan dari pihak korban.

“Dalam kerangka perlindungan konsumen, operator bertanggung jawab penuh atas setiap kerugian yang timbul selama penyelenggaraan jasa pengangkutan. Penumpang tidak perlu membuktikan di mana letak kesalahan operator,” ucap Tulus.

Tulus juga mendesak agar kompensasi kepada korban diperluas, tidak hanya berupa santunan standar, tetapi mencakup kerugian materiil, pemulihan psikologis jangka panjang, hingga kerugian immateriil bagi keluarga korban.

“Operator wajib menanggung kerugian materiil, biaya rehabilitasi psikologis jangka panjang bagi korban selamat, hingga kerugian immateriil bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.

“Keselamatan konsumen tidak boleh dikompromikan oleh efisiensi operasional atau alasan teknis apa pun. Ketika tabrakan terjadi di jalur yang seharusnya steril, maka kepercayaan itu telah dikhianati secara fatal,” pungkasnya.

 

16 Korban Tewas

Untuk informasi, kecelakaan terjadi antara Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026) malam.

Polda Metro Jaya menyampaikan korban meninggal dunia atas insiden kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur bertambah.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan Rabu (29/4/2026).

“Korban meninggal dunia bertambah satu orang sehingga total menjadi 16 orang, kami berharap tidak ada lagi penambahan korban,” ungkapnya.

Korban meninggal dunia diketahui sempat dirawat di ruang ICU RSUD Bekasi.

Pihak kepolisian menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada seluruh korban.

“Ini menjadi keprihatinan kita bersama saat ini penyidik masih mendalami rangkaian kejadian secara komprehensif,” ujar Kombes Budi.

 

Sumber: Insiden KA di Bekasi, Ketua FKBI Tulus Abadi Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Dasar Konsumen – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *