Indonesia Menyapa, Jakarta — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Jakarta Timur. Sebanyak 27,96 kilogram ganja dan 2,69 gram sabu turut disita.
“Pengungkapan kasus ini berasal dari laporan masyarakat sehingga anggota kami melakukan penyelidikan di wilayah Jakarta Timur dan berhasil mengungkap dan juga menangkap ketiga tersangka berikut barang bukti yaitu ganja seberat 27,96 kilogram dan juga sabu sebesar 2,69 gram,” ujar Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/8/2026).
Tiga tersangka tersebut berinisal DHP (35) FR (32) dan YP (37). Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat sehingga petugas memperoleh informasi mengenai pengambilan sebuah paket yang diduga berisi ganja.
Penangkapan awal dilakukan pada DHP di sebuah rumah di wilayah Cipinang Muara. Kemudian, petugas mengamankan FR di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cipinang.
Triyatno mengatakan pihaknya menemukan sebanyak 27 paket ganja yang tersimpan di dalam keranjang dan kardus dari rumah kontrakan FR. Lalu, petugas mengamankan YP yang diduga sebagai pemilik paket ganja tersebut.
“Menemukan 24 paket ganja dengan berat bruto 24,877 kilogram yang disimpan di dalam keranjang hijau, serta 3 paket ganja dengan berat bruto 3,079 kilogram yang berada di dalam sebuah kardus,” ujarnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah paket kecil sabu dengan total berat bruto 2,69 gram, sejumlah telepon genggam, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Ketiga tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Polda Metro Jaya tetap konsisten melakukan pemberantasan narkotika di wilayah Jakarta,” tegasnya.
Sumber: Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Jaktim, 27,96 Kg Ganja Disita

